SURABAYA, - Usaha yang dilakukan ahli waris lahan Grand City Mall Surabaya yang disengketakan oleh pihak ahli waris sah Hj.Nuraini melawan PT Hardaya Widya Graha tersebut mulai ada titik keadilan. Senin, (31/10/16).
Dalam mediasi yang dilakukan DPRD Kota Surabaya, perjuangan yang selama ini hingga 12 tahun nampaknya akan membawa keadilan bagi pihak ahli waris sah lahan Grand City Mall Surabaya.
" Saya Syukur alhamdullillah mas, pihak DPRD Kota Surabaya sangat membela kerakyat kecil seperti keluarga saya ini mas, Bapak Armuji, Baktiono dan tim nya komisi B sangat membantu saya untuk menuju keadilan. semoga Alloh SWT.memberikan balasan yang setimpal kepada DPRD Kota Surabaya, atas perbantuannya dan kebaikan mereka." Tutur Hj.Nuraini selaku Ahli Waris lahan Grand City Mall.
Senin (31/10/2016), Komisi B DPRD Surabaya menggelar agenda hearing kedua dengan agenda pencocokan data luas tanah antara sertifikat milik Grand City dengan Hj.Nuraini, sebelum digelar pengukuran tanah. Hearing dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Para pihak yang di hadirkan DPRD yaitu PT. Singa Barong Kencana, BPN II Surabaya, Grand City, Notaris, Lurah Ketabang dan Pihak Pemerintah Kota Surabaya, namun dari undangan gelar tersebut pihak BPN II mangkir dalam undangan untuk pembuktian data-data yang di miliki para pihak.
Namun, dari pihak Grand City PT Hardaya Widya Graha, juga ijin dengan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam rapat mediasi tersebut.
Walau pihak BPN II dan Grand City tidak hadir dalam hearing kedua tersebut tetap berjalan lancar dan DPRD akan memberi undangan secara khusus kepada BPN II Surabaya karena mangkir dalam panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya.
Disoal bakal tercium kebusukan yang dilakukan BPN dan para mafia tanah secara kompak didalam ketidak sesuaian dan kecocokan luas tanah antara surat yang dimiliki Grand City dengan surat yang dimiliki oleh Hj.Nuraini terdapat selisih sekitar 3000 meter per segi.
"Untuk pembuktian awal, kita harus melakukan pengukuran ulang, dan saya harap semua pihak ko'operatif," ujar Mazlan Mansur selaku Ketua Hearing Komisi B DPRD Surabaya
Meskipun usulan pengukuran ulang itu awalnya mendapat penolakan, baik dari kuasa hukum Grand City maupun oleh BPN. Namun desakan Komisi B membuat kedua pihak tersebut tak bisa mengelak.
"Ini kan demi kebaikan bersama, tidak ada salahnya diukur ulang," tegas Mazlan.
Dalam kesempatan ini, Hj.Nuraini akan menunjukkan dokumen-dokumen aslinya, yakni surat vervonding Indonesia.
"Pertemuan kedua di DPRD hari ini pihak BPN II tidak hadir dalam rapat dan pihak Grand City juga, rekan-rekan wartawan pasti bisa menilai ketidak hadiran pihak BPN dalam rapat ini pasti ada sebab" pungkas Hj.Nuraini.
BPN dulu pernah bilang ke saya jika surat-surat saya palsu, dan dimedia cetak juga pernah menyatakan bahwa saya tidak memiliki surat-surat. Giliran saya bawa surat asli saat hearing kedua malah BPN tidak hadir, Saya akan membuktikan siapa yang benar bila perlu silahkan diuji keaslian surat saya.
"Kalau saya bohong atau tidak benar, ngapain selama 12 tahun saya terus berjuang," tegasnya.
Hj.Nuaraini mengaku akan menghadirkan ibundanya dalam hearing yang akan digelar Komisi B siang nanti, "Saya akan bawa ibu saya, sebagai saksi hidup. Saya tunjukan bahwa perjuangan saya ini tidak main-main," tutup Nuraini (tim).
Dalam mediasi yang dilakukan DPRD Kota Surabaya, perjuangan yang selama ini hingga 12 tahun nampaknya akan membawa keadilan bagi pihak ahli waris sah lahan Grand City Mall Surabaya.
" Saya Syukur alhamdullillah mas, pihak DPRD Kota Surabaya sangat membela kerakyat kecil seperti keluarga saya ini mas, Bapak Armuji, Baktiono dan tim nya komisi B sangat membantu saya untuk menuju keadilan. semoga Alloh SWT.memberikan balasan yang setimpal kepada DPRD Kota Surabaya, atas perbantuannya dan kebaikan mereka." Tutur Hj.Nuraini selaku Ahli Waris lahan Grand City Mall.
Senin (31/10/2016), Komisi B DPRD Surabaya menggelar agenda hearing kedua dengan agenda pencocokan data luas tanah antara sertifikat milik Grand City dengan Hj.Nuraini, sebelum digelar pengukuran tanah. Hearing dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Para pihak yang di hadirkan DPRD yaitu PT. Singa Barong Kencana, BPN II Surabaya, Grand City, Notaris, Lurah Ketabang dan Pihak Pemerintah Kota Surabaya, namun dari undangan gelar tersebut pihak BPN II mangkir dalam undangan untuk pembuktian data-data yang di miliki para pihak.
Namun, dari pihak Grand City PT Hardaya Widya Graha, juga ijin dengan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam rapat mediasi tersebut.
Walau pihak BPN II dan Grand City tidak hadir dalam hearing kedua tersebut tetap berjalan lancar dan DPRD akan memberi undangan secara khusus kepada BPN II Surabaya karena mangkir dalam panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya.
Disoal bakal tercium kebusukan yang dilakukan BPN dan para mafia tanah secara kompak didalam ketidak sesuaian dan kecocokan luas tanah antara surat yang dimiliki Grand City dengan surat yang dimiliki oleh Hj.Nuraini terdapat selisih sekitar 3000 meter per segi.
"Untuk pembuktian awal, kita harus melakukan pengukuran ulang, dan saya harap semua pihak ko'operatif," ujar Mazlan Mansur selaku Ketua Hearing Komisi B DPRD Surabaya
Meskipun usulan pengukuran ulang itu awalnya mendapat penolakan, baik dari kuasa hukum Grand City maupun oleh BPN. Namun desakan Komisi B membuat kedua pihak tersebut tak bisa mengelak.
"Ini kan demi kebaikan bersama, tidak ada salahnya diukur ulang," tegas Mazlan.
Dalam kesempatan ini, Hj.Nuraini akan menunjukkan dokumen-dokumen aslinya, yakni surat vervonding Indonesia.
"Pertemuan kedua di DPRD hari ini pihak BPN II tidak hadir dalam rapat dan pihak Grand City juga, rekan-rekan wartawan pasti bisa menilai ketidak hadiran pihak BPN dalam rapat ini pasti ada sebab" pungkas Hj.Nuraini.
BPN dulu pernah bilang ke saya jika surat-surat saya palsu, dan dimedia cetak juga pernah menyatakan bahwa saya tidak memiliki surat-surat. Giliran saya bawa surat asli saat hearing kedua malah BPN tidak hadir, Saya akan membuktikan siapa yang benar bila perlu silahkan diuji keaslian surat saya.
"Kalau saya bohong atau tidak benar, ngapain selama 12 tahun saya terus berjuang," tegasnya.
Hj.Nuaraini mengaku akan menghadirkan ibundanya dalam hearing yang akan digelar Komisi B siang nanti, "Saya akan bawa ibu saya, sebagai saksi hidup. Saya tunjukan bahwa perjuangan saya ini tidak main-main," tutup Nuraini (tim).