Ruangan lantai dasar ada 25 wanita pemijat ++ yang terpajang di dalam dinding kaca dengan berseragam, sedang menanti pelanggan untuk menikmati pelayanan pijatnya.
Walaupun Pitrad ini lima kali di grebek petugas, masih saja buka dan diduga ada oknum wartawan yang membeckup. Tidak hanya melayani pijat terapis pitrad Bu.mamik pun menyediakan bisnis prostitusi terselebung berkedok Pitrad, yakni pemuas nafsu para lelaki hidung belang yang datang ingin melampiaskan nafsunya.
Salah satu pengunjung, Sebut saja Agus pria muda ini, datang ingin memanjakan diri setelah itu dirinya di temani pelayan wanita bernama Evi untuk menjelaskan wanita terapis yang akan di pilihnya melalui balik dinding kaca.
Saat awak media, wawancara singkat, Evi selaku pengelola Pitrad itu menjelaskan Aturan main di Pitrad Bu.mamik kepada Agus salah satu pelanggan yang datang.
" Mas disini harga pitrad terapis klau pijat saja Rp.80ribu rupiah, namun kalau di tambah seks nego sendiri sama pemijatnya, biasanya sih harganya Rp.350rb " Ucapnya sambil menunjuk kan jari ke arah terapis.
Tak selang lama kemudian Agus menunjuk terapis wanita muda cantik dan sexy untuk dipilih menjajakan dirinya untuk memuaskan hasrat nafsunya.
Pelanggan yang datang, Agus mengatakan, " Disini enak mas walaupun pijat bisa karaoke bawah, saya kan sudah punya Mic nya, tinggal di buka saja dan negosiasi harga. Saya di tarif bandrol 80rb untuk pijat tambah ngeseks 300rb. Di Pitrad Bu Mamik ini Cantik-cantik dan pinter Karaoke bawah semua. " Katanya sambil senyum simpul.
Tidak adanya penindakan tegas dari petugas membuat Pitrad Bu Mamik makin menjadi-jadi. Dalam hal ini pemerintah dan petugas Satpol-PP penegak hukum perda beserta Polisi di wilayah surabaya, terkesan di tipu mentah- mentah oleh pengusaha nakal dengan prostitusi berkedok panti pijat tradisional yang menyediakan bisnis Seks yakni pitrad Bu.mamik.
Diduga, Pitrad Bu Mamik bisnis prostitusi terselubung ini, melanggar Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Nomor 7 Tahun 1992 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang sudah jelas menyalahi fungsinya dan melanggar perda Surabaya nomor 1 tahun 2014 tentang perdagangan manusia (Human Trafficking)
Serta melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul terhadap orang lain. Dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Penulis: (tim)
Editor : (riz)