Berita Utama

Gara-gara Lecehkan Wartawan Kabag Humas Pemkot Surabaya Bakal DiLaporkan Polisi


Berita Rakyat Surabaya - Kabar tak sedap atas tudingan Kabag Humas Pemerintah Kota Surabaya yang telah menghina dan lecehkan profesi wartawan. Menganggap lembaga Dewan pers sebagai lembaga yang bisa mengatur dan memberi aturan pada semua wartawan, kepada setiap Media yang belum terdaftar dan tidak di akui oleh Dewan pers di anggap wartawan gadungan.

Fikser yang merupakan pelayan masyarakat yang di gaji oleh rakyat dari dari seluruh pembayaran pajak rakyat  Jawa Timur,  semestinya sebagai Kabag Humas Pemkot ini harusnya bisa berkata santun dan tidak harus Arogan dalam sikap serta perkataan kepada seluruh warga Surabaya, wartawan adalah profesi dan juga sebagai masyarakat Surabaya.

Kejadian berawal dari permintaan seorang warga Surabaya, yang mengajukan permintaan sebuah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Dikarenakan tidak memiliki rumah, Yus Kriswono yang berprofesi sebagai Jurnalis disalah satu Media di Surabaya, mengajukan permohonan rumah susun. Setelah sekian lama tidak mendapatkan respon Yus menanyakan permohonannya kepada Kepala Dinas Pengelolahan Bangunan dan Kota Surabaya Yayuk melalui pesan singkatnya (SMS) tertanggal 16 April 2017.

Menurut Yus Kriswono, Yayuk sudah menghubungi Camat Benowo. Silahkan ketemu dulu dengan Pak Camat, Tutur Yus sambil membaca SMS dari Yayuk.

“Ternyata Camat Benowo bernama Muslik justru berbalik, terkesan saya yang ingin ketemu bertemu Muslik. Bukan atas dasar perintah Yayuk Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah Kota Surabaya melalui telepone," ujar Yus Kriswono dengan nada jengkel.

Kemudian Yayuk SMS saya, agar ketemu dulu sama Kabag Humas Pemkot Surabaya, Jum’at 07 April 2016 saya langsung ketemu Fikser dikantornya. Belum mendapatkan Rumah tapi justru mendapatkan perlakuan yang tidak sopan, baru duduk langsung ditanya oleh Fikser.

" Sampean wartawan ya, Saya jawab iya. Dari Media apa ? Saya jawab Sentilannews.com.  Sudah terdaftar di Dewan Pers ? Saat itulah saya mulai tersinggung, saya jawab, Apa hubungannya dengan Dewan Pers.? Fikser membalas, kalau kamu mengaku sebagai wartawan medianya harus terdaftar di Dewan Pers. Karena disini yang pegang Aturan adalah saya ” ujar Fikser kepada wartawan dan juga masayarakat Surabaya.

Dengan Arogannya Fikser mengatakan, Bahwa Semua Media disini harus terdaftar di Dewan Pers, Fikser makin memojokkan saya dan mengatakan, Media yang belum terdaftar adalah Media Abal Abal.

”Omongan makin ngelantur dengan bangganya Fikser bilang  bahwa dia banyak kenal orang – orang Benowo. Mengulang kata Fikser, karena bapak mengaku sebagai wartawan maka harus koordinasi dengan saya. Jadi saya tahu Media sampean sudah terdaftar di Dewan Pers  atau tidak,” ujar Yus.

Lanjutnya, ” Semua Wartawan di Pemkot ini harus terdaftar di Dewan Pers, Pada intinya pebicaraan yang berdurasi 10 menit 18 detik,  Pedoman Fikser hanya ada satu DEWAN PERS dengan bicara keras tanpa aturan ,” ujar Yus sambil menirukan gerakan Fikser.

Kami Segenap Tim wartawan yang tergabung dalam Majelis Pers Nasional ( MPN ) segera melaporkan Fikser ke Polisi, agar ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.  Sebab ini sudah sering terjadi pada Media-Media yang di anggap tidak terdaftar di Dewan Pers, "Mau jadi apa  Negeri ini jika pimpinan di Negeri ini tidak punya etika," tutur Udin Sakera (20/04).

Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  sangat jelas mengatakan pada Pasal 18 ; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan  yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau  denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,  (Gle).

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Gara-gara Lecehkan Wartawan Kabag Humas Pemkot Surabaya Bakal DiLaporkan Polisi
Gara-gara Lecehkan Wartawan Kabag Humas Pemkot Surabaya Bakal DiLaporkan Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpCt4b_A4AFAQkgGwP5tOOEIHjBTcyg2RK1c0jRFvPmwfLNRM4aJCPrWshfBHw9BTLInRKZoE8KrpYyLr7wUdpcN4ShJ0n2qO5EvcvrZlOP1HhlxsPC98a-YSLySe9-dWExu5NQRfQP4hZ/s640/CUT_PASTE_PING1492733324573.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpCt4b_A4AFAQkgGwP5tOOEIHjBTcyg2RK1c0jRFvPmwfLNRM4aJCPrWshfBHw9BTLInRKZoE8KrpYyLr7wUdpcN4ShJ0n2qO5EvcvrZlOP1HhlxsPC98a-YSLySe9-dWExu5NQRfQP4hZ/s72-c/CUT_PASTE_PING1492733324573.png
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2017/04/gara-gara-lecehkan-wartawan-kabag-humas.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2017/04/gara-gara-lecehkan-wartawan-kabag-humas.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content