Berita Rakyat Surabaya - Kejadian Laka yang menyebabkan meninggal dunia kembali terjadi, pada minggu, (16/04). Dijalan Iskandar Muda Surabaya, antara pengendara R2 dengan nopol L 6823 TO yang dikemudikan oleh Korban H. Sulaiman (47 tahun) beserta anaknya Saiful Anam (16 tahun) warga Bulak Banteng Tengah No. 34 Surabaya.
Pelaku pengemudi Truck Tronton bernama Moch Robidatul Muhaimin yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang bernama Saiful terlihat masih belum jelas dan terkesan diabaikan proses hukumnya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Informasi yang di himpun Proses Hukum di Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak jelas bagi keluarga korban meninggal dunia Saiful Anam dan H. Sulaiman selaku orang tua yang terlibat langsung kecelakaan juga tidak pernah di BAP.
"Saya sangat kecewa atas Proses Hukum di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mas. Soalnya tersangka pengemudi Truk Tronton tidak di tahan, Keluarga Korban meminta kepada pihak Kepolisian harus menindak tegas Sopir Truck Tronton dan juga harus Profesional dalam menjalankan tugas sebagai Polisi. ” tutur H. Sulaiman saat ditemui wartawan.
Masih kata H. Sulaiman Sopir truck tronton dan perusahaannya juga harus ditindak tegas, karena membiarkan Sopir diduga masih memiliki mempu
SIM A yang menurut Undang – Undang sudah menyalai aturan,terangnya.
Saat dikonfirmasi melalui Kanit Laka Lantas Iptu Toni Hermawan saat ditemui wartawan menjelaskan, "Korban yang saat itu mau menyalip Truck terus menyenggol motor lain. Kemudian mental ke Truck, Sehingga mengakibatkan pihak Kepolisian belum memanggil pihak keluarga korban untuk di BAP karena pihak keluarga korban masih berduka dan nanti kita panggil untuk dimintai keterangannya. ” Tutur Iptu Toni Hermawan.
”Untuk tersangka, Kami masih mengamankan untuk sebagai Saksi mas. Sampai sekarang tersangka masih ada di Pos Polisi Palembung Surabaya,” Ungkap Kanit Lala Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sekedar diketahui, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 229 Ayat (3) yang berbunyi : Kecelakaan lalu lintas berat, Merupakan kecelakaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia atau luka berat.
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 yang berbunyi : Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) diproses dengan acara Peradilan Pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 234 Ayat (1) yang berbunyi : Pengemudi, Pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, dan/atau Pemilik barang, dan/atau Pihak ketiga karena Kelalaian Pengemudi (At/one).