Berita Utama

Indonesia Cabang Aceh Adakan DIKTUM


Berita Rakyat Aceh - PAHAM Aceh berkerja sama dengan BEM FH Universitas Muhammdiyah Aceh mengadakan DIKTUM. Acara tersebut merupakan tempat untuk mahasiswa mendiskusikan berbagai macam polemik hukum. DIKTUM merupakan akronim dari Diskusi Konsultatif Topik Hukum.

Menyikapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang- menetapkan Putusan No 137/PUU-XIII/2015 terkait penghapusan norma wewenang pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota oleh Menteri Dalam Negeri.

"Kami coba mengupas sejauh mana putusan tersebut mengikat. Karena selama ini banyak yang salah menafsirkan jangkauan putusan MK tersebut. Ada yang berfikir semua tingkat pemerintahan berlaku putusan tersebut, nah dalam DIKTUM ini kita coba mengupas putusan tersebut," tuturnya Basri Effendi, S.H, M.H, M.Kn.

Hadir sebagai pembicara bapak H. M Daud Yusuf, S.H, M.H. Dosen FH Unmuha dan pernah menjabat Wakil Rektor Satu Universitas Muhammdiyah Aceh.

Pembicara kedua bapak Irwansyah, S.T selaku anggota DPRK Banda Aceh Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan. Bertindak sebagai moderator ketua BEM FH Unmuha Hamdani.

Menurut Pak Daud Yusuf, "seharusnya mendagri memang tidak boleh membatalkan Perda. Karena proses pembentukan Perda sama dengan Undang-undang. Dikerjakan bersama antara eksekutif dan legislative. Seharusnya Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berhak mengadili Perda atau qanun." Terangnya.

Ditempat yang sama, Irwansyah juga menjelaskan. Kewenangan membatalkan Perda bagi eksekutif itu merupakan kekuasaan yang terlalu besar bagi mendagri. Tidak mungkin kebutuhan akan Peraturan atas kemajemukan bangsa Indonesia.

Sementara itu, dalam sambutannya ketua PAHAM Indonesia Cabang Aceh mengatakan, "sangat ingin untuk budaya diskusi hukum dikalangan mahasiswa terjadi tidal hanya bagi mahasiswa fakultas hukum saja. Karena semua orang itu harus mengerti hukum." Ungkap Ketua PAHAM.

Wakil dekan 3 FH Unmuha bapak M. Heikal Daudy, S.H, M.H saat membuka diskusi menharapka diskusi hukum menjadi tradisi akademis bagi mahasiswa. Ngobrol soal hukum harus dibudayakan dimana saja agar semua orang melek Hukum (Rr).

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Indonesia Cabang Aceh Adakan DIKTUM
Indonesia Cabang Aceh Adakan DIKTUM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCBtPzYfGIo_8JxwktOtuidFrhlz0zkDdrTXHsaXxY42l_KW3C-E1htTQnMS6_EAHo_uQDBXdjeMfMDVZKS34vJ5xI448H1mm-6WCod9OB98toSWS4c5XR1QyiL-0YSXP4zyCynEOheTmm/s640/IMG-20170513-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCBtPzYfGIo_8JxwktOtuidFrhlz0zkDdrTXHsaXxY42l_KW3C-E1htTQnMS6_EAHo_uQDBXdjeMfMDVZKS34vJ5xI448H1mm-6WCod9OB98toSWS4c5XR1QyiL-0YSXP4zyCynEOheTmm/s72-c/IMG-20170513-WA0014.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2017/05/indonesia-cabang-aceh-adakan-diktum.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2017/05/indonesia-cabang-aceh-adakan-diktum.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content