Foto: Imam Mashadi 65th (korban abah Siban) dengan di dampingi keluarganya |
Berita Rakyat Surabaya - Satu dari pelaku atau pengkapling tanah Tambak Wedi Surabaya yang selama ini membuat konflik dan menjadi benang kusut bakal berurusan dengan pihak kepolisian Polda Jatim. Dugaan kasus perampokan tanah milik ahli waris H.Badrul Munir (almr) yang semuanya dijual dengan cara dikapling yang berkedok tanah milik aset pemerintah kota Surabaya. Modus yang dilakukan para oknum kelurahan secara berjamaah untuk mengelabuhi pembeli.
H.Ridwan 55th alias Haji Siban Warga Tambak Wedi Surabaya, menurut informasi yang berkembang Siban bekerja sama dengan perangkat kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Surabaya. Dirinya bekerja sama dan menggalang para pengkapling tanah diteruskan kepada korban atau pembeli tanah. Adapun dugaan H.Ridwan telah melakukan persekongkolan kepada oknum kelurahan Hj.Farida untuk mengeluarkan surat petok D yang dimaksud, dengan cara mengkapling dan menjual tanah yang dimaksud. Kapling-kapling tersebut sesuai Persil dan Petok masing-masing dan selanjunya, para pembeli yang telah dibodohi dijanjikan surat tanah yang dibeli berupa Petok D Salinan dengan perubahan nama atas pembeli, beserta kwitansi pembelian.
Seperti yang dialami pula oleh korban Penipuan Siban, yakni Imam Mashadi (65) yang kejadiannya di tahun 2004. Telah bertransaksi pembelian tanah kapling di Persil 30 lokasi Tambak Wedi, dengan membayar DP saat itu senilai Rp. 3juta yang selanjutnya dicicil setiap bulannya Rp. 150 ribu, sampai lunas seharga Rp. 16 Juta Rupiah. Yang semuanya adalah rekayasa dari Siban yang saat penjualan sebagai Pihak I, dan Imam Mashadi sebagai pihak II.
Foto: H.Ridwan Alias Siban. |
Namun sampai pembayaran tanah kapling tersebut Lunas, pihak pembeli tidak sekalipun dapat melihat dan mengetahui letak tanahnya yang berukuran 5x8 m2. Sampai berita ini di unggah, menurut Korban Imam Mashudi, kepada berita rakyat saat di Polda Jatim, "Tanah yang kami beli, sudah berganti pemiliknya sampai empat kali mas, kami sudah di tipu oleh Siban, orangnya Kelurahan Tambak Wedi Surabaya," Terang Korban Imam Mashudi (17/06).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 758/ VI/ 2017/ UM/ Jatim. Pada, Sabtu /17 /Juni /2017. Dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/758/VI/2017/UM/ Jatim. Melaporkan H.Ridwan alias Abah Siban, alamat Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, dengan perkara dugaan telah melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.Yang kejadiannya di tahun 2004, tempat kejadian Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Surabaya (at).