Foto: Hj. Tri Faridha Inawati Pegawai Kelurahan Tambak Wedi & Bukti Kwetansi Sewa Lahan Milik Pemkot Surabaya.
Berita Rakyat Surabaya – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Kata-kata ini cocok untuk para mafia tanah Tambak Wedi Surabaya. Kali ini bau busuk tecium permainan oknum kelurahan Tambak Wedi Surabaya, terbukti dengan diketemukannya bukti sewa sebuah kwetansi pembayaran lahan yang diduga milik ahli H.Badrul Munir (almr.) yang dibuat usaha warung kopi oleh Tri Farida Irawati yang merupakan staf kelurahan Tambak Wedi Surabaya.
Yazid Abdul Fatah pemilik warung kopi yang sudah berjalan bertahun-tahun, dirinya mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 12juta kepada Farida sebagai uang sewa lahan yang dipergunakan untuk usaha warung kopi miliknya.
“Saya bayar sewanya langsung melalui bu Farida sebesar Rp. 12juta untuk sewa lahan buat warkop selama dua tahun.” ungkapnya (13/06).
Yazid juga menambahkan bahwa saat ini dirinya heran karena dibelakang lahan yang ditempati usahanya ternyata justru malah diberi plang hak milik oleh ahli waris almarhum Badrul Munir.
“Saya saat ini juga bingung mas bagaimana nasib saya dalam menempati lahan ini, kalo memang ternyata lahan ini milik ahli waris H. Badrul Munir berarti saya sudah dibohongi oleh bu Farida yang merupakan oknum staf kelurahan Tambak Wedi, karena pengakuannya lahan tersebut adalah miliknya dan berarti saya sudah salah membayar sewa tanah ke Farida.” pungkas nya dengan nada bingung (At).