Berita Utama

Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Pil Setan Dikalangan Pelajar



Foto: Tempat Penangkapan Kedua Pelaku, Paska Penggerebekan Satuan Narkoba Polres Banjar  Kalimantan Selatan.
Berita Rakyat Banjar - Satuan anggota narkoba Polres Banjar pada, Jumat (21/07) di  Jl.  Damai Rt.03 / 02 Desa Subgai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar. Telah pengamankan dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang diduga narkoba jenis pil Carnophen yang tidak memiliki ijin edar. Kedua pelaku berinisial AS dan NB diamankan oleh satuan anggota Narkoba , dari pengamanan tersebut ada sejumlah 786 butir obat keras yang diamankan sebagai barang bukti didalam kantong plastik yang pada saat itu akan bertransaksi kepada pembeli.

Kasat Narkoba Polres Banjar Kalimantan Selatan Iptu Jarkasih saat di konfirmasi beritarakyat.co.id (22/07). Membenarkan jika anggotanya telah mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar obat-obatan terlarang yang rencananya akan bertransaksi kepada sejumlah mahasiswa dan pelajar.

"Benar, penangkapan anggota satuan Narkoba Polres Banjar pada hari Jum'at tanggal 21 Juli 2017 siang. Telah menangkap dua pelaku kedapatan membawa 786 butir obat-obatan terlarang  jenis carnophen dari Zenit yang sudah dicabut ijin edarnya. Barang tersebut akan diedarkan atau dijual ke beberapa mahasiswa dan pelajar. Kedua pelaku yang terdiri satu laki-laki dan satu wanita yang berinisial AS dan NB," ujarnya.

Foto: Barang Bukti Yang Di amankan
Masih kata Kasat Narkoba, mereka sudah menjadi target kami yang kerap melakukan transaksi kepada pelajar dan mahasiswa. Untuk sementara dua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan beberapa pelajar di minta keterangannya hanya sebagai saksi,  dan ada sejumlah barang bukti lain sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp. 5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), pungkasnya.

Namun pihak nya masih mengembangkan kasus tersebut dari mana barang bukti didapat. Untuk sementara keduanya diamankan di Mapolres Banjar dan di jerat  pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU No. 36 Thn 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 Milyard, karena keduanya terbukti menjual atau mengedarkan Pil Setan, (ade/Humas).

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Pil Setan Dikalangan Pelajar
Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Pil Setan Dikalangan Pelajar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOC-ePwuDeQTvql1SUgEc8nS323XETtcQVQ1YvsSo29vcxJO0qbXk3xAeo6yhj2W4Qi6MmhBQ3Xow_JSKU0zs2L7TCRfjW_-UHXdPZCUibk4xosMoHiQiQnI8Z6_-a0bhidtV7EcgEOrTa/s640/IMG-20170722-WA0005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOC-ePwuDeQTvql1SUgEc8nS323XETtcQVQ1YvsSo29vcxJO0qbXk3xAeo6yhj2W4Qi6MmhBQ3Xow_JSKU0zs2L7TCRfjW_-UHXdPZCUibk4xosMoHiQiQnI8Z6_-a0bhidtV7EcgEOrTa/s72-c/IMG-20170722-WA0005.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2017/07/polres-banjar-bekuk-dua-pengedar-pil.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2017/07/polres-banjar-bekuk-dua-pengedar-pil.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content