Foto: Tempat Penangkapan Kedua Pelaku, Paska Penggerebekan Satuan Narkoba Polres Banjar Kalimantan Selatan. |
Kasat Narkoba Polres Banjar Kalimantan Selatan Iptu Jarkasih saat di konfirmasi beritarakyat.co.id (22/07). Membenarkan jika anggotanya telah mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar obat-obatan terlarang yang rencananya akan bertransaksi kepada sejumlah mahasiswa dan pelajar.
"Benar, penangkapan anggota satuan Narkoba Polres Banjar pada hari Jum'at tanggal 21 Juli 2017 siang. Telah menangkap dua pelaku kedapatan membawa 786 butir obat-obatan terlarang jenis carnophen dari Zenit yang sudah dicabut ijin edarnya. Barang tersebut akan diedarkan atau dijual ke beberapa mahasiswa dan pelajar. Kedua pelaku yang terdiri satu laki-laki dan satu wanita yang berinisial AS dan NB," ujarnya.
Foto: Barang Bukti Yang Di amankan |
Masih kata Kasat Narkoba, mereka sudah menjadi target kami yang kerap melakukan transaksi kepada pelajar dan mahasiswa. Untuk sementara dua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan beberapa pelajar di minta keterangannya hanya sebagai saksi, dan ada sejumlah barang bukti lain sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp. 5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), pungkasnya.
Namun pihak nya masih mengembangkan kasus tersebut dari mana barang bukti didapat. Untuk sementara keduanya diamankan di Mapolres Banjar dan di jerat pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU No. 36 Thn 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 Milyard, karena keduanya terbukti menjual atau mengedarkan Pil Setan, (ade/Humas).