Foto: Anggota Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang Bripka Wahyu Saat Dilokasi Penangkapan Salah Satu Pelaku Siti Soleha Pelaku Utama Pencetak Upal (uang palsu). |
Berita Rakyat Surabaya – Jebolan tim anti bandit Polrestabes Surabaya Iptu Marji Wibowo bersama anggotanya Polsek Karang Pilang berhasil membongkar peredaran uang palsu di daerah pasar balong sari, pasar keputran Surabaya pada, Sabtu (08/07). Kerapnya masyarakat dan pedagang yang banyak enjadi korban upal (uang palsu) ini membuat kanit reskrim karang pilang geram kepada para pelaku.
Berdarsakan lidik anggota dan informasi dari masyarakat pasar pasar tradisional yang pernah merasa menjadi korban, anggota reskrim polsek karang pilang yang dipimpin kanit reskrim Iptu Marji Wibowo bergerak secepat kilat untuk meringkus para pelaku beserta pabrik pembuatan uang palsu tersebut. Pada hari sabtu 08 Juli 2017 skj 09.00 wib, dilakukan penggeledahan di pinggir jalan di Jalan kedinding Lor dekat ATM Bank Mandiri Kota Surabaya. Seperti yang di ungkap kanit reskrip polsek karang pulang kepada beritarakyat.co.id saat berada di ruang kerjanya.
“Berkat anggota kami polsek karang pilang, dari hasil lidik dan laporan masyarakat telah berulang kali para pedagang kerap menjadi korban karena hasil penjualan sayur mayur dan pembayaran tersebut menggunakan uang palsu,” ungkap Marji.
Di ceritakan Marji, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayah tersebut ada pengedar uang palsu maka Tim anti Bandit Polsek Karangpilang melakukan Pulbaket kemudian di lakukan penyelidikan pertama pada hari senin tanggal 3 juli 2017 sekitar pukul 02.00 wib di pasar JMP namun pelaku belum kelihatan juga.
Foto: Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya Iptu Marji Wibowo SH |
“Tidak berhenti sampai situ. Pada hari kamis tanggal 6 juli 2017 sekitar pukul 06.00 Wib dilakukan penyelidikan dan observasi di lokasi pasar Wonokusumo namun pelaku masih belum muncul. Pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2017 pukul 09. 00 Wib di pinggir jalan Kedinding Lor dekat ATM Bank Mandiri pelaku SITI SOLEHA Binti RUI muncul dan di lakukan penangkapan serta di lakukan penggeledahan dan ditemukan BB upal (uang palsu) dan setelah di lakukan introgasi dan di lakukan pengembangan,” ujar Iptu Marji Wibowo.
Marji juga menambahkan, Pada hari minggu tanggal 09 Juli 2017 sekiatr pukul 11.00 wib di kos–kosan ABAH DARWIS di Kedung Mangu Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka TUNI Binti SELANU dan di lakukan penggeledahan di temukan uang palsu. Dan melakukan penangkapan terhadap MALA HERLINA Binti SYUKUR ADAM di kos –kosannya di Bulak rukem 7-A No.11 –B Kel.Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, imbuhnya.
Foto: Para Pelaku Upal Di Gelandang Tim Anti Bandit Ke Tempat-Tempat Beredarnya Upal (uang palsu). |
Modus operandi para pelaku SITI SOLEHA Binti RUI mencetak, memalsukan uang kertas Negara dengan cara memfoto copy uang asli dengan mengunakan printer merk HP. Kemudian menempeli uang kertas palsu dengan mengunakan kertas kado warna unggu dengan mengunakan lem fox atau memasang pita agar uang kertas palsu mirip atau menyerupai uang asli. Memotong uang kertas palsu hasil foto copy dengan mengunakan gunting. Mengedarkan uang kertas palsu dengan membelanjakan uang kertas palsu ke pasar tradisional di daerah Sampang dan daerah Lamongan. Para pelaku lalu menjual uang kertas palsu kepada pelaku lain TUNI Binti SELAN dan kepada pelaku MALA HERLINA Binti SYUKUR ADAM dengan cara uang kertas palsu per Rp. 1500.000,- dibeli oleh tersangka TUNI Binti SELANU dan MALA HERLINA Binti HERLINA ADAM Rp. 500.000,- ( uang asli ).
Berbeda dengan pelaku bernama TUNI Binti SELANU Membeli uang kertas palsu per Rp. 1500.000,- di bayar uang asli Rp. 500.000,- dari pelaku SITI SOLEHA Binti RUI. Telah membeli sebanyak 2 kali uang kertas palsu sebanyak Rp. 3.000.000,- dari tersangka SITI SOLEHA Binti RUI. Lalu mengedarkan uang kertas palsu dengan cara membelanjakan uang kertas palsu ke pedagang pasar tradisional di daerah Balongsari. Ungkap Marji.
Yang satu lagi, bernama MALA HERLINA Binti SYUKUR ADAM dengan cara membeli uang kertas palsu per Rp. 1500.000,- di bayar uang asli Rp. 500.000,- dari tersangka SITI SOLEHA Binti RUI. Menurut pengakuan pelaku ini sebanyak 3 kali uang kertas palsu sebesar Rp. 9.000.000,- dari tersangka SITI SOLEHA Binti RUI. Modusnya juga sama deng pelaku lain nya namun berbeda tempat sasaran mengedarkan uang kertas palsu pedagang pasar tradisional di daerah Balongsari, pasar keputran dan pasar wonokusumo. Tandas kanit ini.
Akibat perbuatan para pelaku pihak polsek karang pilang menahan dan akan memproses secara hukum dan berdasarkan bukti – bukti permulaan yang cukup maka perkara ke 3 tersangka layak untuk di tingkatkan penyidikan dan diajukan ke Jaksa penuntut umum. Tindak pidana Mencetak, menirukan, memalsukan Uang kertas Negara dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP (Ad).