Foto: Nader Orang Tua Firman Saat di Propam Polda Jatim. |
Berita Rakyat Sidoarjo – Penemuan handphone (HP) yang tidak disengaja yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di Gardu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, mengakibatkan Firman Hadi (28), asal Desa Glagaharum RT 07 RW 02 Porong, ditahan polsek Jabon atas tuduhan pencurian.
M. Nader (51) warga desa Glagaharum RT 07 RW 02 Porong, ayah dari Firman pada, selasa (22/08). Mendatangi Propam Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dan meminta kepastian serta perlindungan hukum atas anaknya (Firman red.) yang telah ditahan oleh polsek Jabon dengan tuduhan mencuri hanphone.
Menurut ayah Firman, anaknya tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh polisi. Ketika anaknya mengambil uang di ATM BRI cabang Jabon, dan menemukan HP merk Samsung Galaxy A7 16 GB warna gold di atas mesin ATM. Selang beberapa hari datang anggota polsek dan menangkap anak saya atas dasar pelaporan pemilik Hp, padahal sudah ada perdamaian dan disertai surat penyataan kedua belah pihak dan disaksikan kedua kepala desa yang bersangkutan.
"Dengan disaksikan Kepala desa Glagaharum Porong dan kepala desa (PJ) Dukuhsari Jabon. Saya mempertanyakan penanganan pihak polsek Jabon, bahwa pihak yang punya HP mengakui hp nya ketinggalan. Dan sudah mencabut perkara kenapa masalah ini kok masih berlanjut. Polisi tidak ada kerja samanya dan anak saya itu dalam keadaan sakit yang setiap minggunya harus kontrol (berobat) dokter," keluhnya Nader (22/08).
Foto: Nader Ayah Firman Menunjukan Surat Dumas Nya Untuk Propam Polda. |
Terpisah, pihak LSM Persatuan Arek Sidoarjo (PAS) Indah ikut menanggapi permasalahan yang terjadi terhadap Firman, kepada media mengatakan, ’’sangat menyayangkan kejadian ini, kebetulan anak tersebut (Firman) merupakan salah satu putra dari anggota PAS. Kita sifatnya hanya memediasi apa yang terjadi di polsek, terkait penemuan HP di ATM yang sudah 3 hari hp ini dibawa anak tersebut, namun sudah ada perdamaian oleh kedua belah pihak bahkan didampingi kedua kepala desa." Ujarnya.
Namun, kenapa pihak polsek masih menahan yang bersangkutan, padahal sudah jelas-jelas anak ini tidak mencuri dan sudah ada pernyataan damai antara pemilik dan si penemu hp tersebut. Lanjut Indah, yang disayangkan anak tersebut dalam keadaan sakit. Serta sudah menunjukan surat keterangan dari dokter perawat, guna penangguhan penahanan. Kasus ini sudah di laporkan ke Kapolres, dan disuruh melanjutkan katanya.
"Oleh karena itu saya melakukan pendampingan anggota saya ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Polda Jatim guna mendapatkan keadilan karena anak tersebut dalam keadaan sakit dan tidak ada kepastian hukum atas tindakan penyidik khususnya polsek Jabon terang Indah dengan kecewa," tandas Indah kepada wartawan (23/08).
Sementara itu, AKP. Hari Suwarno Kaur Trimlap Propam Polda Jatim, akan menindak lanjuti setiap Pengaduan Masyarakat (Dumas) khususnya secara tertulis terkait institusi kepolisian ujarnya singkat. Saat ditemui wartawan di ruanganya (22/08). (ltf)