Berita Utama

Seorang Sales Mainan Dituntut 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar


Berita Rakyat Surabaya – Dianggap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan serta tindak pidana pencucian uang, Heri Prakoso, sales marketing PT. Artha Adipersada (Planet Toys) dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Selain dituntut pidana penjara selama 6 tahun, pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/9), Jaksa Nur Laila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini juga meminta kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Pada surat tuntutan yang dibacakan di muka persidangan, dihadapan majelis hakim dan terdakwa Heri Prakoso, Jaksa Nur Laila menyatakan bahwa perbuatan tindak pidana penggelapan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa Heri Prakoso tersebut dipandang sebagai suatu tindak pidana berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan komulatif, ketiga pasal 374 KUHP dan kedua pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di surat tuntutan yang dibacakan jaksa Nur Laila itu juga disebutkan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang telah didakwaan menurut ketiga pasal 374 KUHP dan Kedua pasal 3 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, perbuatan terdakwa secara keseluruhan telah terbukti dan terpenuhi, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya itu.

Pada surat tuntutan setebal 43 halaman yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Nur Laila dan Jaksa Darmawati Lahang ini juga dipaparkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa ini sudah merugikan PT. Artha Adipersada (Planet Toys). Hal yang memberatkan lainnya adalah bahwa terdakwa sudah pernah dihukum. Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Heri Prakoso terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan komulatif, “ jelas jaksa Nur Laila, Kamis (28/9).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Prakoso, lanjut jaksa Nur Laila, dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU dinyatakan, terdakwa Heri Prakoso didakwa melanggar pasal 372 KUHP dalam dakwaan pertama kesatu atau melanggar pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama kedua atau melanggar pasal 374 KUHP. Terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi tanggal 5 Nopember 2016 atau setidaknya dibulan November 2016, bertempat di PT. Artha Adipersada (Planet Toys) Jalan Ngagel Surabaya.

Awalnya, Hardi Pangdani selaku Direktur PT. Artha Adipersada (Planet Toys), tanggal 5 November 2016 menerima komplain dari beberapa toko diantaranya Toko Sumber Bahagia Malang, Toko Miki Depok, Toko Grosir yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Solo dan Toko Hercules di Purwokerto.

Sebagai sales marketing PT. Artha Adipersada (Planet Toys), terdakwa Heri Prakoso mengirim barang-barang berupa mainan ke beberapa toko tersebut namun sebenarnya toko-toko tersebut tidak memesan barang sehingga terdakwa mengatakan bahwa barang-barang yang sudah dikirimnya itu akan dijualkan.

Untuk meyakinkan para korban, terdakwa menjanjikan harga murah kepada customer setelah customer melakukan pembayaran ke terdakwa. Namun, setelah melakukan pembayaran tersebut, para customer ini tidak mendapatkan barang. Selanjutnya, terdakwa membuat sales order yang tidak sesuai untuk pengiriman barang dari perusahaan milik Hardi Pangdani ke para customer (3lang).

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Seorang Sales Mainan Dituntut 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar
Seorang Sales Mainan Dituntut 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3wjWcAMhsZ3_zNGCRsTV4DFtyA8N4DZ8HL6qZRo38ujz4P7qYHRZu2Gx2c9Bc-JBvx7ilSMJg7_1hSQkSTaSv1emtXhVZmZV75KRv8l9a9h_a6_PLshJbyBJQLLek9KOjmJYtMI2qWe8f/s640/28+September+2017+terdakwa+kasus+penipuan_2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3wjWcAMhsZ3_zNGCRsTV4DFtyA8N4DZ8HL6qZRo38ujz4P7qYHRZu2Gx2c9Bc-JBvx7ilSMJg7_1hSQkSTaSv1emtXhVZmZV75KRv8l9a9h_a6_PLshJbyBJQLLek9KOjmJYtMI2qWe8f/s72-c/28+September+2017+terdakwa+kasus+penipuan_2.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2017/09/seorang-sales-mainan-dituntut-6-tahun.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2017/09/seorang-sales-mainan-dituntut-6-tahun.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content