Foto: Petugas Bea Cukai Menunjukan Barang Bukti Yang Berhasil Di amankan Berserta Pelaku. |
Berita Rakyat Surabaya - Satuan petugas Bea Cukai Pabean Juanda dan Customs Narkotics Team (CNT) menangkap seorang pria berinisial AS (26) warga Madura, Provinsi Jawa Timur, lantaran membawa narkotika jenis sabu yang diselundupkan dan dimasukan kedalam watee heater sebanyak 745 gram.
Dari hasil penangkapan pelaku sesampai bandara juanda Surabaya AS penumpamg Air Asia (XT327) rute kuala lumpur menuju Surabaya ini langsung ditangkap petugas dan dilakukan penggeledahan terhadap AS. Sabu-sabu ternyata disimpan AS didalam kardus air pot (water heater)
Mochammad Mulyono, Kepala KPPBC Juanda menjelaskan awal kecurigaan petugas pada benda dalam kardus air pot, sehingga atas benda tersebut ditandai.
“Kami mengetahui pemilik barang adalah pelaku berinisial AS setelah dilakukan pengambilan bagasi oleh penumpang ya si AS ini,” kata Mulyono kepada beritarakyat.co.id, Senin (16/10).
Menurut Mulyono, ditemukan ketidakwajaran pada barang tersebut, saat penumpang AS memasukan barang bawaannya ke mesin X-Ray sebagai pemeriksaan, dari hasil image X-Ray itu muncul.
“Selanjutnya dilakukan wawancara singkat kepada tersangka kemudian petugad membawa AS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan,” imbuhnya.
Usai dilakukan pemeriksaan mendalam masih kata Mulyono, dari badan dan barang bawaan AS petugas menemukan empat bungkus yang berisi bubuk kristal yang disempunyikan dalam water heater tersebut.
“Lalu petugas melakukan uji laboratorium untuk mengetahui jenis barang tersebut, dan hasilnya benar kristal putih tersebut adalah sabu-sabu jenis (Methamphetamine),” terangnya.
AS dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. (At)