Berita Rakyat -
Minggu 29 Oktober 2017 pukul 15.00 wib bertempat di Polrestabes Surabaya
dilaksanakan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan yang
tersangka berjumlah 8 Orang dengan tugasnya masing - masing tersangka
berbeda-beda.
Dari 8 Tersangka antara lain :
1. IR, Jenis Kelamin laki - laki, umur 34
tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yang berkomunikasi
dan memandu korban untuk ATM.
2. MY, Jenis Kelamin laki - laki, Umur 36
tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yang berkomunikasi
dan memandu korban untuk ke ATM.
3. RF,Jenis kelamin laki - laki, umur 32
tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yang berkomunikasi
dan memandu korban untuk ke ATM.
4. SD, Jenis kelamin laki - laki, umur 30
tahun, swasta, Sidereng Rappang, bertugas sebagai operator yg berkomunikasi dan
memandu korban untuk ke ATM.
5. JA, Jenis kelamin laki - laki, umur 40
tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yang berkomunikasi
dan memandu korban untuk ke ATM.
6. AM, Jenis kelamin laki - laki, umur 41
tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai penyedia tempat berikut
sarana dan prasarananya.
7. A, jenis kelamin laki - laki, umur 30
tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas meletakan dokumen palsu di jalan -
jalan area Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, dll.
8. S, Jenis kelamin laki - laki, umur 47
tahun, swasta, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas melipat dan memasukkan
dokumen palsu kedalam amplop warna coklat," terang Kapolrestabes Surabaya.
Modus Operandi dari kawanan sindikat penipu
adalah pertama a). Pelaku membuat dokumen palsu berupa SIUP & CEK
senilai 3.470.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah)
Selanjutnya dokumen tersebut dimasukkan
kedalam amplop warna coklat, setelah itu amplop disebar dijalan - jalan wil
Surabaya, Mojokerto, Pasuruan dan beberapa wilayah lain di berbagai kota di
Indonesia.
Kemudian amplop coklat berisi dokumen palsu
tersebut di temukan oleh korban, setelah itu korban menghubungi pelaku
menggunakan nomor telp yang tercantum pada dokumen palsu.
"Saat mengangkat telp pelaku
mengucapkan terima kasih kepada korban, sebagai tanda ucapan terima kasih
pelaku menjanjikan pelaku menjanjikan imbalan uang sebesar Rp 100.000.000,-
melalui tranfer." tambahnya.
Kemudian pelaku meminta korban untuk datang
ke ATM demgan berpura - pura mengecek saldo.
Setelah itu pelaku memandu korban untuk
memasukan ATM dgn menggunakan menu bahasa Inggris dan tanpa Sadar korban
diminta pelaku untuk menekan tombol 'Order transaction' berikutnya korban
memasukkan rekening sesuai permintaan pelaku, Korban diminta memasukkan nominal
ganjil terakhir korban diminta menekan tombol 'Correct (benar), saat itulah
dana milik korban telah terkirim ke rekening pelaku.
Modus Operandi yang kedua, Pelaku juga
menyebarkan kupon undian berhadiah 1 (satu) unit mobil all new Nissan X - Trail
dari minyak goreng bimoli ke rumah - rumah di wilayah Surabaya &
Sekitarnya.
"Sindikat pelaku ini telah melakukan
penipuan dengan kedua modus tersebut diatas di beberapa Provinsi/Wil di
Indonesia antara lain : Propinsi Lampung, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau,
Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara
Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta,
Jawa Tengah, Jawa Timur." jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol .Iqbal
Turut diamankan bersama Para tersangka
Barang Bukti dari TKP sebagai
berikut:
1. (satu) Handphone Samsung hitam bergaris hijau
dengan nomor 085273509567.
2. 1 (satu) Handphone Samsung Flip warna putih
dengan nomor 081357576087.
3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO.
4. 9 (sembilan) lembar kartu telp Simpati dan
Indosat. 68 (enam puluh delapan) lembar amplop coklat yang berisikan SIUP Palsu
dan Cek palsu, yang siap diedarkan.
5. 1 (satu) buah buku tulis/catatan
pendapatan hasil dugaan penipuan.
6. 56 (lima puluh enam) lembar cek Bank BTN
Palsu.
7. 20 (dua puluh) lembar cek Bank Panin
Palsu yang belum terpotong/tercetak.
8. 1 (satu) bendel bahan kertas pembuatan
cek palsu.
9. 1 (satu) bendel dokumen SIUP
(Surat Ijin Perdagangan) palsu.
10. 23 (dua puluh tiga) lembar kertas
cetakan pas foto yang belum terpotong.
11. 1 (satu) buah Laptop ACER type ASPIRE
E1-431 beserta kabel cas.
12. 3 (tiga) buah print EPSON L310.
13. 1 (satu) buah alat pemotong kertas.
14. 3 (tiga) buah alat press pemanas
plastik.
15. 2 (dua) buah gunting kertas.
16. 1 (satu) bendel kupon undian.
17. 1 (satu) bendel kertas kosong merek
Prodigi.
18. 24 (dua puluh empat) pack amplop coklat
kecil.
19. 2 (dua) buah isolasi bening besar.
20. 2 (dua) bendel plastik amplop.
21. 2 (dua) bendel plastik foto
kecil.
22. 24 (dua puluh empat) handphone berbagai
macam jenis dan type.
23. 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza.
24. 1 (satu) bendel cek Bank BTN Palsu.
25. 1 ( satu) bendel cek Bank Panin Palsu.
26. 3 (tiga) rim SIUP (Surat Ijin
Perdagangan) palsu.
27. 10 (sepuluh) pax amplop.
28. 3 (tiga) bungkus pembungkus plastik.
29. 6 (enam) Buku rekapan.
Dalam kesempatan ini juga Kapolrestabes
Surabaya menyampaikan himbauan kepada masyarakat Untuk tidak mudah percaya
kepada orang yang memberikan iming - iming hadiah melalui telepon karena itu di
pastikan adalah penipuan. (iq)