Berita Utama

Perampok Pulo Mas Dihukum Mati

Foto: Para Terdakwa Pelaku Perampokan Pulo Mas sedang Mendengar Putusan Majelis Hakim.
Berita Rakyat Jakarta - Tiga terdakwa kasus perampokan di Pulomas hanya bisa tertunduk saat mendengar vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup yang dibacakan Ketua Majelis  Hakim Gede Ariawan diPengadilan Negeri (PN)JakartaTimur Selasa (17/10).

Mereka yang dihukum mati adalah Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Situmorang. Sementara Alfin Berniys Sinaga harus mendekam di penjara seumur hidup.

"Setelah menimbang sesuai fakta hukum yang ada serta beberapa  pemeriksaan beberapa saksi ,maupun saksi ahli menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan terdakwa dua Erwin Situmorang telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan itu,menjatuhkan pidana masing - masing hukuman mati." Ujar majelis hakim di hadapan terdakwa.

Lanjutnya, Sedangkan Alfin Bernius Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup. Ungkap Gede Ariawan saat membacakan putusan sidang kemarin. 

Seperti diberitakan sebelumnya,ketiga terdakwa melakukan pembunuhan pada Tgl.26 Desember 2016. Adapun korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah, Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah.dua anak Dodi bernama Fiona Arika (16) dan Dianita Gemma(9) Amel yang merupakan teman anak Dodi serta Yanto dan Tasrok yang merupakan supir keluarga Dodi. 

Adapun korban yang selamat bernama, Zanette Kalila (13)anak Dodi, korban lain yang selamat adalah EMI Santi (22) Fitriani dan Windy (uck).

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Perampok Pulo Mas Dihukum Mati
Perampok Pulo Mas Dihukum Mati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSh3wrzZo61X6cKfqiZnYR058t68MV6fEK1Hh9dKYsl3m0vCaDNa1KApbRx2TYlvjLM61BxAf5KIENUWq6xLpimOIztc0jdTaC1OIykYhR0u4WUW1ZLLlF0sWRiJ7C73k0EMeyfdu7KydB/s640/c9b6dc6ac4329a565f2e54d48e9a48a7.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSh3wrzZo61X6cKfqiZnYR058t68MV6fEK1Hh9dKYsl3m0vCaDNa1KApbRx2TYlvjLM61BxAf5KIENUWq6xLpimOIztc0jdTaC1OIykYhR0u4WUW1ZLLlF0sWRiJ7C73k0EMeyfdu7KydB/s72-c/c9b6dc6ac4329a565f2e54d48e9a48a7.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2017/10/perampok-pulo-mas-dihukum-mati.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2017/10/perampok-pulo-mas-dihukum-mati.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content