Berita Utama

Sidang Bos PT. Gala Bumi Perkasa Ditunda

Foto : Sidiq Latuconsina (PAKAI HEM BIRU) salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan.
Berita Rakyat Surabaya – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan, bos PT. Gala Bumi Perkasa sebagai terdakwa dalam kasus ini, akhirnya ditunda.

Penundaan itu disampaikan Hakim Unggul Warso Murti, di ruang sidang, Senin (9/10), setelah mendapat laporan dari Jaksa Ali Prakoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada majelis hakim, Ali Prakoso menyampaikan bahwa tiga orang saksi yang seharusnya didengarkan kesaksiannya hari itu, tidak dapat menghadiri persidangan, dengan alasan beragam.

Tiga orang saksi yang seharusnya didengar kesaksiannya tersebut bernama Lie You Hin, Yuli Ekawati dan Teguh Kinarto. Dalam laporannya ke majelis hakim, Ali Prakoso menyatakan bahwa dua dari tiga orang saksi tersebut tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan pekerjaan.

“Lie You Hin dan Yuli Ekawati untuk hari ini tidak bisa menghadiri persidangan, karena ada pekerjaan penting yang tidak bisa kedua saksi tinggalkan yang mulia. Sedangkan saksi Teguh Kinarto juga tidak bisa menghadiri persidangan karena sakit, “ ujar Ali Prakoso kepada majelis hakim, Senin (9/10).

Mendengar laporan Jaksa Ali Prakoso ini, hakim Unggul Warso Murti, yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, kemudian memerintahkan kepada JPU untuk kembali menghadirkan saksi-saki, pada persidangan Senin mendatang, tanggal 16 Oktober 2017.

“Coba hadirkan lagi ketiga orang saksi itu pada persidangan minggu depan. Panggil mereka kembali supaya ketiga saksi ini bisa diperiksa, “ ujar hakim Unggul di dalam ruang sidang Candra PN Surabaya.

Sebelum hakim Unggul menutup jalannya persidangan, Henry Jocosity Gunawan menyampaikan suatu hal kepada majelis hakim. Henry memohon kepada majelis hakim supaya memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Hermanto dan Heng Hok Soei alias Asoei terlebih dahulu, sebelum saksi-saksi lainnya.

“Yang mulia majelis hakim, jika diperkenankan saya mohon supaya saksi yang dihadirkan untuk didengar kesaksiannya terlebih dahulu adalah Hermanto dan Heng Hok Soei, “ pinta Henry J Gunawan kepada majelis hakim.

Usai sidang, M Sidik Latuconsina, salah satu kuasa hukum Henry J Gunawan berharap JPU menghadirkan terlebih dahulu Hermanto dan Heng Hok Soei sebagai saksi, sebelum JPU menghadirkan saksi-saksi yang lain.

“Sebagai pihak yang mengaku sangat dirugikan dalam perkara ini, saya meminta kepada JPU untuk bisa menghadirkan terlebih dahulu Hermanto dan Heng Hok Soei alias Asoei terlebih dahulu. Kedua orang ini adalah saksi kunci yang memang harus diperiksa terlebih dahulu, “ ungkap Sidiq.

Kedua orang tersebut, lanjut Sidiq, selain mengaku sebagai pihak yang dirugikan Henry Jocosity Gunawan, juga mempunyai kepentingan. Khusus untuk Heng Hok Soei, kita ingin mendengar apakah betul uang yang dikatakan untuk membeli tanah itu adalah milik Heng Hok Soe ?

Masih menurut Sidiq, secara pribadi, ia mengaku kecewa kepada JPU yang tidak menghadirkan Hermanto dan Heng Hok Soei terlebih dahulu, malah menghadirkan tiga orang saksi, yang ternyata tidak bisa datang juga ke persidangan.

“Jaksa tidak konsisten dalam menyidangkan perkara ini. Seharusnya, yang harus dihadirkan terlebih dahulu adalah pihak-pihak yang mengaku sudah dirugikan, bukan pihak-pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana itu. Dalam kasus ini, Henry J Gunawan juga punya hak yang sama, yaitu hak untuk mendapatkan keadilan, “ tukas Sidiq.

Begitu pentingnya kehadiran Hermanto dan Heng Hok Soei untuk didengar kesaksiannya karena Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya ingin membuktikan surat dakwaan yang disusun JPU untuk menjadikan Henry J Gunawan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan, sudah sesuai atau belum.

Sidiq pun berpendapat, jika tim penasehat hukum Henry meminta kepada majelis hakim supaya memerintahkan JPU untuk menghadirkan Hermanto dan Heng Hok Soei dihadirkan sebagai saksi terlebih dahulu, adalah sesuatu hal yang wajar, mengingat banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan dalam kasus ini, termasuk keterangan Hermanto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga kuat palsu dan penuh rekayasa.

Dugaan adanya rekayasa yang dimaksud Sidiq Latuconsina itu seperti adanya pertemuan antara Henry dengan Hermanto yang terjadi akhir Maret sampai awal April. Pernyataan ini termuat dalam surat dakwaan JPU.

“Waktu akhir Maret dan awal April itu berarti diantara, artinya beberapa kali ada pertemuan. Buktikan pertemuan itu dilakukan berapa kali, dimana, siapa saja, apa yang dibicarakan. Hal seperti ini kan masih abu-abu,” pungkas Sidiq.

Kemudian, kejanggalan lain dalam perkara ini, baik menurut Henry J Gunawan maupun tim penasehat hukumnya adalah keterangan notaris Caroline C Kalampung pada sidang sebelumnya. Pada persidangan itu, Caroline mengaku bahwa Henry dan Hermanto pernah bertemu di kantor yang berlokasi di Jalan Putat, Surabaya.

Dalam dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Ali Prakoso  dijelaskan, terdakwa Henry Jocosity Gunawan pada tanggal 31 Mei 2010 sampai dengan 02 Mei 2016, atau pada suatu waktu di bulan Mei 2010, atau pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Jalan Kapuas Surabaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan.

Di Surat Dakwaan sebanyak 7 lembar itu juga dipaparkan, awalnya sekitar akhir Maret 2010 hingga awal April 2010, ketika itu Hermanto, Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo dan Aswien Jhuangger bertemu dengan terdakwa Henry J Gunawan di tempat pijat refleksi yang berada di daerah Kupang Indah.

Pada pertemuan itu, mereka membahas mengenai jual beli dan pembayaran obyek bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Letjen Sutoyo No. 26 Malang yang luasnya 1934 M², sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor: 66/Kel Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 April 1991 nomor 567, atas nama Soetanto, yang akan dijual terdakwa ke Hermanto, dengan harga yang disepakati Rp. 4,5 miliar, serta obyek bangunan rumah dan tanah di Jalan Teuku Umar No. 01 Surabaya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417/K, Kelurahan Dr. Sutomo Surabaya yang luasnya 310 M², Surat Ukur tanggal 9 Maret 1985 Nomor 173, yang akan dijual terdakwa Henry J Gunawan dengan harga yang disepakati Rp. 500 juta. (3Lang)

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Sidang Bos PT. Gala Bumi Perkasa Ditunda
Sidang Bos PT. Gala Bumi Perkasa Ditunda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh38xm93ekKqqpePYc_GvSeCNY46VQIb4Zr-3uXLg7XerpeBt4LtjIvPy_iclpXE3ofKkhCETh9G_LOHxQ3qQ7RjiBMqqoLFx6RKG2vpLjez91B4g-dTrWfwFVE9qhUGZ1HY1skdlRCkNas/s640/IMG-20171010-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh38xm93ekKqqpePYc_GvSeCNY46VQIb4Zr-3uXLg7XerpeBt4LtjIvPy_iclpXE3ofKkhCETh9G_LOHxQ3qQ7RjiBMqqoLFx6RKG2vpLjez91B4g-dTrWfwFVE9qhUGZ1HY1skdlRCkNas/s72-c/IMG-20171010-WA0000.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2017/10/sidang-bos-pt-gala-bumi-perkasa-ditunda.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2017/10/sidang-bos-pt-gala-bumi-perkasa-ditunda.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content