Foto: Kasubdit AKBP Boby Tambunan (Baju Hitam) Bersama Wadir reskrimum & Kabid Humas Polda Jatim Sedang Menunjukkan Barang Bukti. |
Mereka tidak berkutik saat di amankan anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim yang di pimpin langaung Kasubdit AKBP Boby Tambunan. Melalui Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera didampingi Wadir Reskrimum AKBP Teguh dan Kasubdit AKBP Boby Paludin Tambunan, Selasa (3/10/2017) .
Kepada awak media menyampaikan, bahwa modus operandi pelaku adalah sopir perusahaan diperintah oleh perusahaannya untuk mengantarkan solar. "Namun tidak semua solar dibongkar, sebagian dicuri lalu dijual kepada penadah hasil kejahatan," Ujar Humas Ini.
Ditambahkan Kombes Frans, atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan PT AKR Surabaya menderita kerugian Rp 25 juta, dengan barang bukti yang disita oleh petugas berupa truk tangki B 9080 BFU, uang Rp 17 juta, ATM dan baju dinas PT AKR Surabaya. Tambahnya.
sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Teguh menambahkan, bahwa lokasi kejadian Jalan Raya Gading Rejo Pasuruan, Jawa Timur. "Akibat perbuatannya perbuatan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 4 e KUHP Yo 55 ayat 1 huruf 1 E KUHP," (kris/at).