Berita Utama

Terkait Kasus Sidang PT GBP Henry J Gunawan Angkat Bicara

Ragukan Keterangan Hermanto Dalam Persidangan.

Foto: Henry J Gunawan Henry Saat Diruang Persidangan.
Berita Rakyat Surabaya - Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) meragukan keterangan saksi pelapor Hermanto pada persidangan kasus penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu. Henry pun angkat bicara dan mengaku keterangan Hermanto perihal adanya transaksi jual beli patut diragukan.

Henry yang saat ini dituduh atas dugaan penggelapan yakin bahwa kasusnya hanya rekayasa. Ia menyampaikan bahwa apa yang terjadi pada persidangan beberapa waktu lalu yang menghadirkan saksi yaitu Aswein dan Hermanto membuktikan banyak keterangan yang meragukan. 

Pasalnya, dalam persidangan terakhir kedua saksi tersebut memberikan keterangan yang janggal dan membingungkan. “Ini kan rekayasa terlihat sudah. Alasanya gak masuk akal kenapa yang dilaporkan saya, saat itu saya gak tau,” kata Henry dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (19/10/2017).

Jika memang benar ada transaksi jual beli tanah, Henry menegaskan bahwa buktinya sampai saat ini PT GBP belum menerima pembayaran satu rupiah pun. “PT GBP tidak pernah menerima satu rupiah pun kalau memang itu terjadi jual beli,” tegas pengusaha properti ini.

Keterangan Hermanto dalam persidangan juga disebutnya mengada-ada terkait tuduhan pihaknya yang mengambil sertifikat itu kembali lantaran ingin mengurus pajak. “Kalau sudah dijual kenapa PT Gala Bumi Perkasa ambil lagi. Kan sudah jual beli katanya. Ngapain minta lagi dari notaris Caroline,” cetus Henry.

Sebelumnya, dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Aswein dan Hermanto beberapa kali tersudutkan oleh pertanyaan tim kuasa hukum Henry. Diantaranya kesaksian Hermanto yang menyebutkan tidak membuat akta jual beli dan mengakui tidak membayar PBHTB setelah perjanjian dilakukan.

Saat itu, Hermanto menjelaskan bahwa hanya memiliki surat alih kuasa dan tidak membayar pajak. Menurut Henry, keterangan Hermanto perihal adanya transaksi jual beli sangat layak diragukan. Pasalnya dalam keterangan sebelumnya, Hermanto menjelaskan ada pembicaraan dan sepakat jual beli tanah dari Henry atas dua bidang tanah. Keterangan Hermanto tersebut justru tidak konsisten dan membuat ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti melakukan teguran.

Keterangan lainnya juga mengungkapkan bahwa Hermanto tidak punya bukti bahwa Henry sebagai pemilik PT Gala Bumi Perkasa. “Hermanto hanya mendapat info dari Aswie, ” katanya.

Bahkan Hermanto juga telah mengakui bahwa kesepakatan itu dilakukan oleh Raja Sirait yang mewakili PT GBP dan bukan Henry. “Hermanto dengan jelas mengakui bahwa informasi yang didapat terkait kepemilikan dan status tanah didapat dari Aswie ” beber Henry.

Ia juga meragukan keterangan Hermanto soal kepemilikan tanah tersebut setelah jual beli. “Apa pernah dia (Hermanto) menerima kunci atau apapun bukti atas kepemilikan tanah tersebut,” tegas Henry.

Fakta lain yang menjadikan kasus ini diduga rekayasan dan dipaksakan karena Hermanto tidak protes Teguh Kinarto membuat akta jual beli dengan PT GBP yang menyebabkan aset tersebut hilang. Karena itu, pihaknya menegaskan seharusnya yang dilaporkan adalah Teguh Kinarto. “Nah Teguh Kinarto itu terafiliasi sama Heng Hok Soei dibelakangnya. Ini ada permainan yang membuat kasus ini dipaksakan," tambah Henry (at).

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Terkait Kasus Sidang PT GBP Henry J Gunawan Angkat Bicara
Terkait Kasus Sidang PT GBP Henry J Gunawan Angkat Bicara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikaQTofySRdIZflaC1UduVKXFXAM8UpPLN93KCn8hxXG4NAuXTPVNviwlt_kzFMWIOxxxitD50RVuyA_z6dldN-UVSBYX-FTSFnIwmgCVddcnhM7GgYOD8cjd8TzpP1Qq6tbxiue6E9DhP/s640/IMG-20171019-WA0027.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikaQTofySRdIZflaC1UduVKXFXAM8UpPLN93KCn8hxXG4NAuXTPVNviwlt_kzFMWIOxxxitD50RVuyA_z6dldN-UVSBYX-FTSFnIwmgCVddcnhM7GgYOD8cjd8TzpP1Qq6tbxiue6E9DhP/s72-c/IMG-20171019-WA0027.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2017/10/terkait-kasus-sidang-pt-gbp-henry-j.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2017/10/terkait-kasus-sidang-pt-gbp-henry-j.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content