Foto : AKBP. Boby Paludin Tambunan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Menunjukan Barang Bukti Pembunuhan. |
Berita Rakyat Surabaya - Belum sepekan
surat telegeram dari mabes polri turun dalam rotasi pergantian jabatan
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP. Boby Paludin Tambunan di akhir
jabatannya yang akan menjabat Kapolres Bangkalan masih melaksanakan tanggung
jawab besarnya dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Pamekasan Madura.
Bersama anggota dan jajaran terkait AKBP.
Boby Palidin Tambunan membekuk para pelaku pembunuhan terhadap korban
berinisial Y, di Pamekasan Madura. Adapun para pelaku NH (56) warga Jember
sebagai otak pembunuhan, kemudian A (41), EE (31), dan RH (38) pelaku
eksekutor. Kronologis dari pembunuhan tersebut diawal perkenalan antara korban
Y dengan pelaku NH tersebut menggunakan modus bisa menggandakan uang hingga
miliaran rupiah.
Seperti yang di sampaikan Kasubdit III
Jatanras AKBP Bobby Pa’uludin Tambunan, tersangka NH alias H meminta uang
kepada korban berturut-turut diantara lain Rp 15 juta sekira Februari 2016, Rp
50 juta pada 17 Februari 2016, Rp 50 juta sekira awal Januari 2018, Rp 25 juta
sekira pertengahan Januari 2018 dan Rp 12,5 juta pada 20 Januari 2018. Dengan
total keseluruhan mencapai Rp 152,5 juta.
“Dari situlah korban terus menanyakan uang
tersebut, lantaran penggandaan uang yang dijanjikan tersangka NH tak kunjung
terealisasi. Merasa kesal, tersangka NH membayar dan menyuruh tiga tersangka
lainnya (A, EE, RH) untuk membunuh korban,” kata Boby dihadapan sejumlah
wartawan, pada hari Rabu (14/03).
Dari ketiga orang tersangka yang disuruh
tersangka NH untuk membunuh korban S ini, tersangka RH sebagai eksekutor dalam
pembunuhan tersebut.
“Awalnya korban akan disantet. Tapi
tersangka mengurungkan niatnya dan menyusun rencana pembunuhan,” lanjutnya.
Dijelaskan Boby, pembunuhan terhadap korban
S ini jauh hari telah disusun tersangka NH sekitar satu minggu. Dengan harapan
tersangka RH itu bisa menjalankan tugasnya yakni membunuh korban Y.
Akibat perbuatan para pelaku terhadap
korban, kini mendekam di sel jeruji besi. Rencananya para pelaku akan dijerat
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman kurungan
penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : Ade
Penulis : Arsen