Berita Utama

AKBP. Boby Paludin Tambunan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pamekasan Madura

Foto : AKBP. Boby Paludin Tambunan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Menunjukan Barang Bukti Pembunuhan.
Berita Rakyat Surabaya - Belum sepekan surat telegeram dari mabes polri  turun dalam rotasi pergantian jabatan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP. Boby Paludin Tambunan di akhir jabatannya yang akan menjabat Kapolres Bangkalan masih melaksanakan tanggung jawab besarnya dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Pamekasan Madura.

Bersama anggota dan jajaran terkait AKBP. Boby Palidin Tambunan membekuk para pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial Y, di Pamekasan Madura. Adapun para pelaku NH (56) warga Jember sebagai otak pembunuhan, kemudian A (41), EE (31), dan RH (38) pelaku eksekutor. Kronologis dari pembunuhan tersebut diawal perkenalan antara korban Y dengan pelaku NH tersebut menggunakan modus bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Seperti yang di sampaikan Kasubdit III Jatanras AKBP Bobby Pa’uludin Tambunan, tersangka NH alias H meminta uang kepada korban berturut-turut diantara lain Rp 15 juta sekira Februari 2016, Rp 50 juta pada 17 Februari 2016, Rp 50 juta sekira awal Januari 2018, Rp 25 juta sekira pertengahan Januari 2018 dan Rp 12,5 juta pada 20 Januari 2018. Dengan total keseluruhan mencapai Rp 152,5 juta.



“Dari situlah korban terus menanyakan uang tersebut, lantaran penggandaan uang yang dijanjikan tersangka NH tak kunjung terealisasi. Merasa kesal, tersangka NH membayar dan menyuruh tiga tersangka lainnya (A, EE, RH) untuk membunuh korban,” kata Boby dihadapan sejumlah wartawan, pada hari Rabu (14/03).

Dari ketiga orang tersangka yang disuruh tersangka NH untuk membunuh korban S ini, tersangka RH sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

“Awalnya korban akan disantet. Tapi tersangka mengurungkan niatnya dan menyusun rencana pembunuhan,” lanjutnya.

Dijelaskan Boby, pembunuhan terhadap korban S ini jauh hari telah disusun tersangka NH sekitar satu minggu. Dengan harapan tersangka RH itu bisa menjalankan tugasnya yakni membunuh korban Y.

Akibat perbuatan para pelaku terhadap korban, kini mendekam di sel jeruji besi. Rencananya para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Editor : Ade
Penulis : Arsen

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: AKBP. Boby Paludin Tambunan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pamekasan Madura
AKBP. Boby Paludin Tambunan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pamekasan Madura
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiT10IhbRk0AxH4Vl99rsvyg2z2JRIL3aY0UORpCv1PVqf3c6vs0L1cuzNiPelSJSpsf2tpjdkpljIXQCBH6kM8cjNaEwQpf5DfU3QxlIwDuBvpppGcdhrzbuyfghngZHouD7bXo6kzsHQ/s640/Screenshot_20180314-222924.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiT10IhbRk0AxH4Vl99rsvyg2z2JRIL3aY0UORpCv1PVqf3c6vs0L1cuzNiPelSJSpsf2tpjdkpljIXQCBH6kM8cjNaEwQpf5DfU3QxlIwDuBvpppGcdhrzbuyfghngZHouD7bXo6kzsHQ/s72-c/Screenshot_20180314-222924.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2018/03/akbp-boby-paludin-tambunan-berhasil.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2018/03/akbp-boby-paludin-tambunan-berhasil.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content