Berita Rakyat Muara Teweh – Pelaku penyebar berita bohong atau HOAX terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah mulai menemui titik terang. Pelaku berinisial RY yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan sebagai Camat akhirnya dipanggil Panwaslu Barut.
Seperti yang di disampaikan Ketua Panwaslu Barut kepada wartawan memalui pesan whatsapp, jika oknum Camat tersebut mengaku telah menyebarkan berita Hoax dengan menulis kalimat yang menyindir salah satu Paslon Pilkada 2018 dari PDIP di Barut.
"Oknum Camat telah mengakui perbuatannya" tulis Kotdin Manik Ketua Panwaslu Barut saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (3/3/2018)
"Oknum Camat telah mengakui perbuatannya" tulis Kotdin Manik Ketua Panwaslu Barut saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (3/3/2018)
Sejumlah kalangan masyarakat yang geram dengan ulah RY menuntut agar kasus ini dibawa ke jalur hukum karena dianggap sangat merugikan salah satu Paslon.
Kejadian ini, merupakan preseden buruk bagi ASN karena masih didapati adanya oknum yang bersifat tidak netral saat menjelang Pilkada 2018 dan tentu saja dapat memberikan dampak lain berupa jatuhnya citra ASN dimata masyarakat khususnya Barut. .
Sebelumnya RY diketahui memposting status miring di akun media sosialnya terkait salah satu Paslon dari PDIP yakni Taufik Nugraha - Ompie Herbi. Hal ini kemudian membuat Paslon ini tidak terima dan melaporkannya ke Panwaslu.
Editor : Ade
Penulis : B Roska