Foto: Tampak Terdakwa M. Irfan Duduk dikursi pesakitan Di persidangan Pengadilan Sidoarjo. |
M.Irfan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis, (01/03). Dalam persidangan korban ibu Kartini saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim ia menceritakan kejadian yang di lakukan anak kandungnya sendiri.
“Anak saya datang ketempat saya jualan, kemudian dia marah-marah dan melarang saya agar tidak jualan ditempat tersebut,” kata Kartini ibu kandung pelaku saat dipersidangan.
Iapun menguraikan tindakan dan prilaku yang dilakukan anak kandungnya sendiri. “Dia juga menendang-nendang rombong, dan juga mencekik leher saya kemudian mencakar tangan kanan, sehingga menyebabkan tangan kanan saya luka serta jari tengah kanan bengkak,” terangnya (01/03) lalu.
Senanda disampaikan ketua majelis hakim saat di persidakan kedua dengan memanggil ayah dari terdakwa M. Irfan bernama Agus yang merupakan karyawan Pegawai Gas Negara (PGN) pada 08 Maret 2018 kemaren.
“Apakah anaknya tidak dapat kasih sayang dari orang tuanya sehingga menjadi brutal kepada orang tua, ini mendapatkan pendidikan dari mana,” kata hakim ketua.
Namun jawaban Agus ayah dari terdakwa kepada majelis hakim diruang persidangan saat itu, “Alasannya karena sering dapat omelan, kalau lagi emosional memang orangnya seperti itu, walaupun seperti ini saya sering menasihati,” papar Agus dalam persidangan lalu.
Perlu diketahui ibu Kartini paska menjadi korban keberutalan anak kandungnya langsung mendatangi Polsek kota Sidoarjo pada Rabu 5 April 2017 sore, dan melaporkan secara resmi anak kandungnya sendiri kepada pihak kepolisian setempat dengan nomor laporan polisi LP/47/IV/2017/JATIM/ RES SDA/SEK SDA.
Editor : Arsen
Penulis : Ade
Namun jawaban Agus ayah dari terdakwa kepada majelis hakim diruang persidangan saat itu, “Alasannya karena sering dapat omelan, kalau lagi emosional memang orangnya seperti itu, walaupun seperti ini saya sering menasihati,” papar Agus dalam persidangan lalu.
Perlu diketahui ibu Kartini paska menjadi korban keberutalan anak kandungnya langsung mendatangi Polsek kota Sidoarjo pada Rabu 5 April 2017 sore, dan melaporkan secara resmi anak kandungnya sendiri kepada pihak kepolisian setempat dengan nomor laporan polisi LP/47/IV/2017/JATIM/ RES SDA/SEK SDA.
Editor : Arsen
Penulis : Ade