Berita Utama

Bingung Terapkan Pasal, Polsek Taman Minta Bantuan Polda Jatim

Kondisi Pabrik minyak goreng rekondisi yang kumuh dan jorok, jauh dari higienis. Foto : beritarakyat.co.id
Berita Rakyat, Sidoarjo - Sidoarjo - Ungkap peredaran minyak goreng bekas (jelantah) di wilayah Taman, Kabupaten Sidoarjo, Polsek Taman butuh bantuan Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)  Polda Jatim.

Said, pemilik perusahaan, sebenaranya sudah cukup lama melakukan kegiatan penjernihan jelantah yang diduga menggunakan kimia berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat, selain itu juga lokasi pabrik terlihat jorok sehingga produksi yang dihasilkan pun tidak higienis, namun faktanya hingga kini dugaan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan konsumen ini pun masih tetap beroperasi.

Kegiatan penjernihan jelantah yang mana menggunakan zat kimia akan menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sebagai sisa produksinya, padahal menurut informasi sumber media beritarakyat.co.id, perusahaan tersebut tidak memiliki alat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), sehingga perusahaan tersebut diduga kuat membuang limbahnya sembarangan tanpa melalui proses yang ditetapkan menurut undang-undang yang mengatur baku mutu limbah layak buang.

Kapolsek Taman, AKP Samirin saat dikonfirmasi beritarakyat.co.id mengatakan bahwa anggotanya sudah melakukan pengecekan di lokasi pabrik.

"Info dari patroliku, ada orang Polda masuk ke pergudangan dia," jelasnya pada Berita Rakyat, Senin, 7 Mei 2018.

Sebelumnya, Samirin sempat menyampaikan ke wartawan akan melakukan penyelidikan terkait siapa konsumen yang dirugikan (korban) dan undang-undang yang dilanggar perusahaan ini pun akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda jatim, karena untuk mengungkap temuan ini perlu waktu dan juga butuh saksi ahli.

"Aku tadi koordinasi dengan Polda, Kompol Roni mungkin yang turun," tambahnya melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 103 dengan jelas tertulis bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Adapun Pasal 59  Ayat 1 menyatakan bahwa Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

Sementara itu, Ir. Dian Wahyuningsih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, masih belum memberikan tanggapan terkait Ulah Pengusaha S.  Dirinya masih sibuk menghadiri rapat, hingga belum bisa dikonfirmasi.

***
Penulis : Tito
Editor :  Ivana

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Bingung Terapkan Pasal, Polsek Taman Minta Bantuan Polda Jatim
Bingung Terapkan Pasal, Polsek Taman Minta Bantuan Polda Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqvhjBV9TYfy7rwLRvRR-MaaXwlqVo8_nFyuPhGHgKR5XWJu3b4l08It45NhgOUdOQJAKLC0ZpyHSqJ6tRTgwt9osSibiuZdzqg8mVGACGssEnIhWmtDuPKIA1Wb7LjJPWgqd5Xg9S68s/s640/WhatsApp+Image+2018-05-07+at+23.30.26.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqvhjBV9TYfy7rwLRvRR-MaaXwlqVo8_nFyuPhGHgKR5XWJu3b4l08It45NhgOUdOQJAKLC0ZpyHSqJ6tRTgwt9osSibiuZdzqg8mVGACGssEnIhWmtDuPKIA1Wb7LjJPWgqd5Xg9S68s/s72-c/WhatsApp+Image+2018-05-07+at+23.30.26.jpeg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2018/05/ada-orang-polda-masuk-pergudangan.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2018/05/ada-orang-polda-masuk-pergudangan.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content