Berita Utama

Pengusaha di Sidoarjo, Diduga Edarkan Minyak Goreng yang Mengandung Zat Kimia

Tempat pengolahan dan penjernihan jelantah.
Berita Rakyat, Surabaya - Tingginya harga kebutuhan pokok menjadikan banyak pengusaha memilih jalur salah dalam berdagang, harga murah menjadi celah bagi masyarakat untuk tertipu menggunakan minyak goreng jelantah yang didaur ulang menggunakan zat kimia berbahaya.

Iming-iming dijadikan bio diesel, menjadi pintu masuk pengusaha penjernihan minyak goreng di Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan jelantah dari berbagai pemasok di wilayah Jawa Timur, untuk dijual kembali ke masyarakat.

Minyak jelantah atau minyak goreng bekas pakai, yang tentunya sudah melalui proses pemanasan di atas penggorengan atau frying pan akan mengalami perubahan wujud/fisik dan juga mengandung banyak senyawa karsinogen dan benzena yang bisa menyebabkan kanker.

Minyak goreng bekas tersebut biasanya dimurnikan dengan menggunakan H2O2 (Hidrogen Peroksida), memang zat kimia tersebut mampu menjernihkan minyak jelantah yang sudah sangat keruh, namun tidak layak untuk dikonsumsi manusia karena dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit.

Temuan tim investigasi beritarakyat.co.id, pengusaha S memiliki usaha penjernihan minyak yang diduga tidak memiliki izin produksi serta izin edar dari BBPOM Surabaya.  Pabrik yang beroperasi diwilayah hukum Polsek Taman ini disinyalir telah beroperasi beberapa tahun belakangan, dan lolos dari pengawasan aparat terkait.

Melalui pesan WhatsApp di nomor Handphone 082131131XXX, beritarakyat.co.id mengkonfirmasi pengusaha S terkait usahanya diduga ilegal, namun tidak mendapat jawaban walau pesan sudah dibaca.

Sementara, Kapolsek Taman, Akp Samirin, kepada beritarakyat.co.id mengatakan akan menindak pengusaha tersebut apabila benar terbukti melanggar aturan.

"Di daerah mana mas nanti aku lidik, undang- undangnya aku cari, pelanggaran serta konsumen yang dirugikan," ucapnya singkat, Rabu, 2 Mei 2018.

Pengusaha S diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 2 yang menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Sanksi bagi pengusaha yang melanggar pun di jelaskan dalam Pasal 62 Ayat 1 yang berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 , Pasal 9 , ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

***
Penulis :  Kasiono
Editor : Ivana

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Pengusaha di Sidoarjo, Diduga Edarkan Minyak Goreng yang Mengandung Zat Kimia
Pengusaha di Sidoarjo, Diduga Edarkan Minyak Goreng yang Mengandung Zat Kimia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTrVl2vVZcJhiW2hwTgNBHbBKPWwakCK3vs5RX9hmKW-J0PhL8jYz5P7DGgqmGkyNmcNDbcyyaIQiD7OTy6u6ddmoh9AfbNwV0Yz-TYSsCG4Y8J5jgyXGjm_4BpwCwHI7fsNAUD_nf1xQ/s640/IMG-20180505-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTrVl2vVZcJhiW2hwTgNBHbBKPWwakCK3vs5RX9hmKW-J0PhL8jYz5P7DGgqmGkyNmcNDbcyyaIQiD7OTy6u6ddmoh9AfbNwV0Yz-TYSsCG4Y8J5jgyXGjm_4BpwCwHI7fsNAUD_nf1xQ/s72-c/IMG-20180505-WA0001.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2018/05/pengusaha-di-sidoarjo-diduga-edarkan.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2018/05/pengusaha-di-sidoarjo-diduga-edarkan.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content