Kedua tersangka dan barang bukti. Foto: Pendik |
Kapolsek Sukolilo AKP Abdul Hamid, melalui Kadubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, SH., menuturkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari kecurigaan Unit Reskrim Polsek Sukolilo beserta gabungan Opsnal Reskrim Polres Bangkalan, saat keduanya melintasi Jalan Raya Sendeng Laok dengan bersepeda motor, Selasa, 8 Mei 2018.
Setelah menghentikan dan melakukan penggeledahan kepada tersangka, Polisi menemukan barang bukti 4 bungkus narkoba jenis sabu yang diselipkan dijahitan jaketnya. Setelah itu kedua tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polsek Sukolilo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
lebih lanjut, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang serbuk kristal putih ini dibeli (patungan) dengan harga 200.000 dari seseorang yang enggan disebut namanya dan alamatnya. Barang tersebut akan dibawa ke Surabaya untuk dikonsumsi sendiri. Adapun 4 barang bukti yang diamankan oleh polisi, tiga bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,26 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu berat 0,60 gram,1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand dan satu hp merk Lava.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No 35 tentang menyalahgunakan narkotika. Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di Hotel prodeo Mapolsek Sukolilo Bangkalan. Madura.
Penulis : Pendik
Editor : Ivana