Karena
ini duit titipan nasabah, bank memang seharusnya super hati-hati dalam
memberikan pinjaman. Jadi yang namanya nasabah gagal bayar harus udah
diantisipasi.
Sebelum
bank menyalurkan kredit (meminjamkan uang), ada beberapa hal yang wajib
bank analisa ke calon nasabah peminjam, dikenal juga dengan sebutan 5C.
5C itu apa aja?
Apakah si nasabah pernah telat bayar angsuran? apakah kreditnya pernah bermasalah di bank lain?
Bagaimana karakter nasabah ini ber-bank semuanya tersimpan di data Bank
Indonesia. Makanya kalau pinjem duit jangan coba-coba nakal yaa!
semuanya akan tercatat di BI.
Disini dilihat kemampuan bayar nasabah (cashflow). Gaji
nasabah cukup ngga buat bayar angsuran? si nasabah punya anak berapa?
pegeluaran bulanan berapa? masih cukup nggak buat angsur kredit? disini semuanya dihitung.
Ini
untuk mengetahui kekuatan modal nasabah, utamanya nasabah perusahaan.
Makin besar modal tentunya makin memungkinkan untuk diberikan pinjaman.
- Collateral (Agunan/Jaminan)
Agunan
ini dalam bentuk asset seperti property, kendaraan, stok, piutang dan
lain-lain. Agunan atau jaminan dikenal juga sebagai second way out, artinya
kalau nasabah benar-benar ngga bisa bayar, baru deh dipakai cara kedua
yaitu eksekusi agunan (lelang). Sebelum nasabah meminjam tentunya agunan
ini harus dimiliki nasabah dan dikuasai Bank.
- Condition of Economic (Kondisi Ekonomi)
Bank
ngga mungkin agresif menyalurkan kredit kalau ekonomi sedang kacau,
industry melemah, masyarakat terancam PHK, dll. Makanya ini masuk dalam
analisa dan sebagai bagian dari antisipasi Bank.
Belum ada tanggapan untuk " Bagaimana cara bank mengantisipasi peminjam yang gagal bayar?"
Post a Comment