Berita Utama

Satu Keluarga Kompak Jadi Komplotan Pencuri




Berita Rakyat, Surabaya.  

Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Berhasil amankan tersangka perkara tindakan Pencurian dengan Kekerasan, Kejadian pada Kamis, (20/08/2020), di Dilapangan Dwikora Sawah Pulo Surabaya.

Tersangka berinisial RM (21) Kuli Bangunan Warga Jalan Sawah Pulo Wetan DKA Gg 2 Surabaya. AS (38)  Warga jalan Setro baru utara 4 101 RT. 003 RW 003 Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Surabaya. Dan satu perempuan JA (23) Warga Jalan Setro baru utara 4 101 Rt.003 Rw. 003 Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus AMd mengatakan, Bermula adanya laporan dari korban inisial RAK lalu angota melakukan penyelidikan tentang pelaku aksi perampasan Hanphone pada (20/08/2020) lalu.

Saat itu, Lanjut Kapolsek, dalam melakukan penyelidikan serta penangkapan, ketiga pelaku sedang berdiri dipinggir jalan serta membawa sepeda motor jenis Mio Soul warna merah dengan Nopol L 4153 RX.

“Ketika dilakukan penangkapan terhadap ketiganya, 1 pelaku bernama RM sedang membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan, sehingga ketiganya beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Semampir guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya Aryanto.

Kepada petugas, sambungnya, para pelaku sudah melakukan aksi sudah dua kali diwilayah hukum Polsek Semampir. Sedangkan untuk HP yang pada waktu lalu di curi sudah dijual ke Pasar Maling seharga Rp.700.0000 ( Tujuh ratus ribu rupiah ) dan di bagi ke mertuanya sebesar Rp.200.000, untuk sisanya  dibayarkan kost.

Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dos Book Handphone Merk OPPO type F9 dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penghabisan serta 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Yahama Mio Soul warna merah No. Pol. L – 4153 RX.

"Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat ( 2 ) ke 2 Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHPidana dan atau kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata Tajam.

Penulis : Samsul
Editor  : Kukuh

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,431,Berita Utama,511,Berita-Foto-Video,423,Berita-Terkidni,19,Berita-Terkini,2072,Covid-19,121,Daerah,2075,EkBis,343,Hak jawab,16,HuKrim,797,Hukum,64,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,19,Kesehatan,351,Kuliner,13,LifeStyle,246,Nasional,693,Olahraga,204,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,8,Pemerintahan,692,Pendidikan,185,Peristiwa,362,Politik,417,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Satu Keluarga Kompak Jadi Komplotan Pencuri
Satu Keluarga Kompak Jadi Komplotan Pencuri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEKzTxupG96hqZR4PR2WwIgUAELBcA0UxJVEAwGcQgwfth2ieSe-DN0zuPaoww57XSrt_wL1LIJ7qD9OAnw1YRqWaNl_UWVwQCOIE85EOS50xwVqIzKfYPQxT7pD_rAnL3ESML-DhbMirv/s320/Polish_20200913_220541063.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEKzTxupG96hqZR4PR2WwIgUAELBcA0UxJVEAwGcQgwfth2ieSe-DN0zuPaoww57XSrt_wL1LIJ7qD9OAnw1YRqWaNl_UWVwQCOIE85EOS50xwVqIzKfYPQxT7pD_rAnL3ESML-DhbMirv/s72-c/Polish_20200913_220541063.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2020/09/satu-keluarga-kompak-jadi-komplotan.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2020/09/satu-keluarga-kompak-jadi-komplotan.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content