Foto : Sejumlah tersangka penyalahgunaan Narkoba saat di gelar di Mapolrestabes Surabaya
Berita Rakyat, Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir S.I.K. M.T.C.P. memaparkan, Perlu diketahui, Angota berhasil ungkap 145 kasus, 194 tersangka terdiri dari 177 laki-laki dan 17 perempuan, untuk barang bukti yakni, Sabu 79,5 kg, Ganja 37,71 gram, Ekstasi 16.932.000 butir, Happy five 17.758 butir, dan Pil LL 157.827 butir.
Kemudian, untuk Polsek Jajaran berhasil ungkap 186 kasus, 267 tersangka terdiri dari 255 laki-laki dan 12 perempuan, untuk barang bukti yakni, Sabu 224.998 gram, Ekstasi 3,5 butir, dan Pil LL 7.120 butir.
Kombes Pol Jhonny Edison Isir menambahkan, saat ini bangsa Indonesia menghadapi tantangan besar yaitu pandemi Covid-19, tapi tidak menyurutkan Polisi, untuk tetap perangi penyalahgunaan Narkotika yang bisa merusak generasi bangsa.
"Kita menghadapi Narkotika ini, sama dengan perang tanpa henti, tabuh genderang perang melawan penyalahgunanan Narkotika, itu harus terus menerus ditabuh, kita sadari bahwa negara Indonesia merupakan negara besar kepulauan, sehingga banyak pintu masuk." kata Kombes Pol Isir. Saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.
Menurut Kombel Pol Isir, Oleh karena itu penyidik harus memiliki integritas dari penyelidikan itu sendiri, karena integritas memiliki kunci keras penyidik dalam menangani kasus penyalagunaan Narkotika.
Penyalahgunan Narkoba, walaupun sudah ditangkap Polisi, ibarat menangkap 10 masih ada 80 sampai 90 persen masih ada yang lolos, maka tidak mungkin polisi, BNN dan penggiat anti narkoba bergerak sendiri, oleh sebab itu, harus berkolaborasi agar bisa memerangi bahaya Narkoba.
"Karena dengan berkolaborasi, kita bisa tau kalau satu tambah satu bisa jadi bukan satu, tapi bisa lebih, supaya kita bisa mengetahui bagaiman natur sama nurtur pengedaran narkotika ini." jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan oleh Kapolrestabes Surabaya bersama Forkominda di mobil pemusnah BNN Jatim. Atas Dasar UU RI No. 2 tahun 2020 tentang kepolisian negara republik Indonesia. UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Program kerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya TA 2020.