Berita Rakyat Surabaya – Dugaan sejumlah pengelola atau pengusaha tempat lokasi esek-esek yang berkedok panti pijat atau yang dikenal Pitrad pijat tradisional yang mayoritas belum mengantongi ijin dari pemerintah kota Surabaya bakal semakin meradang.
Kali ini Pitrad Pesona yang berlokasi di Komplek Pertokoan Darmo Park jalan Mayjen Sungkono Surabaya, ditempeli stiker bergambar X bertuliskan pelanggaran oleh Satpol PP Kota Surabaya dinyatakan belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dari penyegelan pitrad tersebut, Satpol PP kota Surabaya berhasil mengamankan lima pegawai atau tenaga terapis yang didapati belum miliki surat sertifikasi kesehatan.
“Kegiatan RHU siang ini atas perintah langsung dari Kasatpol PP Kota Surabaya,” Kata Saiful Eksan Kasi Pengawas Satpol PP Kota Surabaya. Senin (10/04).
Saiful juga menjelaskan, Razia RHU di Pitrad Pesona belum memiliki izin TDUP telah melanggar perda No. 23 tahun 2012. Tentang pariwiasata dan berhasil mengamankan lima tenaga terapis yang juga belum memiliki surat sertifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya sehingga petugas melakukan penyegelan kedua kalinya.
“Hari ini kami melakukan penyegelan kedua kalinya Pitrad Pesona karena belum mengantongi izin TDUP,” Jelasnya. pada wartawan.
Setelah didata di mako satpol pp kota surabaya kelima tenaga terapis akan kita kirim di Liponsos Keputih Sukolio Surabaya untuk dilakukan juga tes kesehatan, tambahnya.
Perlu diketahui Pitrad Pesona berada dikawasan Komplek Pertokoan Darmo Park jalan Mayjen Sungkono Surabaya, sudah pernah di tertipkan oleh pihak Satpol PP. Akibat ulah pihak pengusaha yang membandel hingga disegel Satpol PP Kota Surabaya dan dinyatakan belum mengantongi izin TDUP telah melanggar Perda No 23 Tahun 2012 Tentang Pariwisata (At).




