Tersangka ME alias Erwin (27) ditangkap saat sedang membesuk temannya yang sedang sakit di RSU Santa Maria, Kecamatan Suka Jadi, Provinsi Riau.
Penangkapan pelaku tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Rabu (8/12/2021).
“Dari tangan pelaku disita barang bukti handphone Samsung dan Vivo, serta uang tunai 5,9 juta” ujar AKP Rusdi.
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku telah melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di PJKA sudah dilakukannya lebih dari 20 kali.
"Sesuai data yang tercatat, sampai saat ini baru delapan orang korban yang membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu," sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia tersebut.
Selanjutnya, jumpah total kerugian para korban berdasarkan data dari delapan Laporan Polisi senilai 996 juta
"Kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti,” terangnya.
AKP Rusdi Marzuki mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati - hati dan waspada serta cek kebenaran informasi terlebih dahulu.
“Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 subsidair Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Rusdi.