![]() |
| Caption. Dapur SPPG Pagedangan 3 |
Berita Rakyat, Malang - Dugaan pelanggaran yang di lakukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pagedangan 3 yang beralamat di Jl.RS Lama RT. 25 RW. 11 Bokor, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Hal ini di sampaikan oleh ADV. Panto Syaiful Rohman, SH selaku advokat dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Pengawasan, Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (YLBH LP - KPK) Kabupaten Malang telah menemukan fakta di lapangan bahwa di temukan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelanggaran yang telah di temukan di lapangan antara lain :
1. Sejak program MBG berjalan tidak pernah ada ahli gizi yang hadir melakukan pengawasan saat proses produksi maupun distribusi makanan.
2. Tidak terdapat papan nama atau informasi ahli gizi penanggung jawab di lokasi SPPG.
3. Pihak terlapor ketika di konfirmasi tidak dapat menunjukkan siapa ahli gizi pendamping untuk MBG.
4.Pada kemasan makanan tidak tercantum ahli gizi penanggung jawab mutu dan keamanan pangan.
Sebagai dugaan yang di curigai :
1. Tidak ada ahli gizi.
2. Tidak ada sertifikasi halal.
3. Diduga minyak goreng di gunakan tidak sekali pakai.
4. Tempat untuk mencuci ompreng bergantian dengan persiapan makanan.
5.Tempat untuk mencuci sayur dan daging jadi satu.
6.Harusnya tempat persiapan ber - AC
7.Tidak ada chef nya.
Sehubungan dengan hal tersebut, ADV. Panto Syaiful Rohman, SH menyampaikan ke Media Berita Rakyat, memohon kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mensidak ke SPPG tersebut.
Karena sekitar 2 bulan yang lalu ada aduan dari masyarakat, dan beberapa hari ini pihak dari ADV. Panto Syaiful Rohman, SH. mensidak SPPG tersebut dan menurut keterangan dari staf kantornya memang selama ini belum ada ahli gizi dan sertifikat halal serta chef nya juga belum ada. Dan Kepala SPPG nya juga tidak kooperatif serta terkesan menantang untuk minta di laporkan ke BGN.
"Saya berharap kepada pihak BGN untuk mensidak dan mengaudit serta memastikan setiap SPPG memiliki ahli gizi sesuatu aturan. Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran pihak BGN memberi saksi yang tegas pada pihak SPPG". Tegasnya.
Penulis :Ayu
Editor : Redaksi
"Baca Artikel lain di sini"



