BERITA RAKYAT, PASURUAN - Untuk menjaga wilayah hukum Polres Pasuruan yang kondusif dan terhindar dari maraknya peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba Polres Pasuruan Ipda Ruwandi, S.H, Kamis malam (26/10/2017) sekira pukul 20.00 Wib, berhasil mengamankan seorang pelaku menjadi perantara dalam jual beli Pil Logo LL.
Yakni SUWIKNYO Als DWI Bin SUBUR (28) warga asal Dsn. Kampung baru Ds. Sidowayah Kec. Beji Kab. Pasuruan akhirnya ketangkap juga oleh anggota Buser Sat Narkoba Polres Pasuruan.
Dalam kronologi kejadiannya yakni petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa pelaku SUWIKNYO yang kesekian harinya pengamen jalanan ini memang sering terlihat warga sekitar ia sering bertransaksi dan di daerah parkiran Pom Bensin Kel. Kutorejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan sehingga membuat curiga masyarakat sekitar.
Mendapatkan laporan tersebut, KBO Sat Narkoba Polres Pasuruan bersama dengan empat anggotanya melakukan pengecekan dan pengawasan di area Parkir Pom Bensin. Tak beberapa lama tersangka SUWIKNYO datang dan tak beberapa lama Anggota Buser Sat Narkoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan terhadap tersangka SUWIKNYO yang bertempat di Pom Bensin termasuk Kel. Kutorejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan.
Dari hasil penggerebekan tersangka SUWIKNYO terdapat barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir tablet warna putih logo LL, 1 (satu) buah Handphone warna coklat merk Polytron beserta kartu IM3, 1 (satu) bungkus rokok Surya Pro, dan uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Dan kini tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Pasuruan unutk proses penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka SUWIKNYO merupakan seorang perantara dalam pembelian penyalah gunaan obta farmasi jenis Pil Logo LL, tersangka di perintahkan seseorang yang berinisial TR yang kini masih dalam DPO kami, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) merupakan perintah dari TR untuk membeli Pil setan tersebut, kini tersangka SUWIKNYO harus mendekam di jeruji besi Sat Narkoba Polres Pasuruan dengan terjerat kasus penyalah gunaan obta farmasi jenis Pil Logo LL dengan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjaran,” Ungkap Kapolsek Prigen. (ADE)
Yakni SUWIKNYO Als DWI Bin SUBUR (28) warga asal Dsn. Kampung baru Ds. Sidowayah Kec. Beji Kab. Pasuruan akhirnya ketangkap juga oleh anggota Buser Sat Narkoba Polres Pasuruan.
Dalam kronologi kejadiannya yakni petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa pelaku SUWIKNYO yang kesekian harinya pengamen jalanan ini memang sering terlihat warga sekitar ia sering bertransaksi dan di daerah parkiran Pom Bensin Kel. Kutorejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan sehingga membuat curiga masyarakat sekitar.
Mendapatkan laporan tersebut, KBO Sat Narkoba Polres Pasuruan bersama dengan empat anggotanya melakukan pengecekan dan pengawasan di area Parkir Pom Bensin. Tak beberapa lama tersangka SUWIKNYO datang dan tak beberapa lama Anggota Buser Sat Narkoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan terhadap tersangka SUWIKNYO yang bertempat di Pom Bensin termasuk Kel. Kutorejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan.
Dari hasil penggerebekan tersangka SUWIKNYO terdapat barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir tablet warna putih logo LL, 1 (satu) buah Handphone warna coklat merk Polytron beserta kartu IM3, 1 (satu) bungkus rokok Surya Pro, dan uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Dan kini tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Pasuruan unutk proses penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka SUWIKNYO merupakan seorang perantara dalam pembelian penyalah gunaan obta farmasi jenis Pil Logo LL, tersangka di perintahkan seseorang yang berinisial TR yang kini masih dalam DPO kami, uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) merupakan perintah dari TR untuk membeli Pil setan tersebut, kini tersangka SUWIKNYO harus mendekam di jeruji besi Sat Narkoba Polres Pasuruan dengan terjerat kasus penyalah gunaan obta farmasi jenis Pil Logo LL dengan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjaran,” Ungkap Kapolsek Prigen. (ADE)