Berita Rakyat Surabaya - Kasus dalam persidangan Eunika Lenny Silas yang menjadi terdakwa atas kasus penipuan batubara 11.000 metrik ton itu, menurutnya Tan Paulin sebagai orang yang tidak bisa dipercaya.
Terdakwa Eunika Lenny Silas melalui penasehat hukumnya HK Kosasih menyerang balik atas hak jawab yang diberikan. Tan Paulin dianggapnya adalah pembohong besar, tidak hanya berbohong kepada dirinya, Eunike Lenny Silas menuding Tan Paulin juga telah membohongi penasehat hukumnya dan publik.
Itulah sebagian bantahan yang disampaikan Eunike Lenny Silas melalui HK Kosasih atas penjualan sepihak 4 (empat) unit alat berat berupa 2 (dua) unit bulldozer Model D85E-SS-2 dengan harga USD 453,200 dan 2 (dua) unit excavator Model PC 300 SE-8 dengan harga USD 457,500,.
“ Dia itu (Tan Paulin) itu tidak bisa dipercaya dan pembohong, penipu. Kalau dia menyuruh orang lain untuk memberikan hak jawab, harus dibuktikan dengan fakta yang jelas, jangan hanya memberikan hak jawab sepihak tanpa fakta yang jelas,” Kata HK Kosasih di kantornya jalan Baliwert, Surabaya. Sabtu, (18/6/2016).
Menurut Kosasih, Lenny juga menuding Tan Paulin selama ini tidak jujur dalam memberikan penjelasan ke Penasehat hukumnya, terkait penjualan alat berat yang menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
“ Seharusnya dia jujur dan menceritakan secara fakta dan runtut kejadian yang sebenarnya pada pengacaranya, tidak sepengal-penggal serta tanpa fakta hukum. Dengan pengacaranya saja dia berani berbohong, apalagi dengan yang lainnya, dengan publik,” ucap Harja Karsanah (HK) Kosasih.
Harja Karsanah Kosasih mengatakan, 24 Agustus 2011, pukul 16:05 Wib, ada permintaan melalui pesan singkat SMS (Short Masage Service) dari Eunike Lenny Silas untuk mengembalikan satu set alat berat sebagai pelunasan hutang Paulin, agar sengketa penjualan 4 unit alat berat antara keduanya tidak mengarah kepada PT SLE. SMSnya berisi, “Sorry tanya masalah sms soal alat berat kalau mami mau ambil 1 set gimana?”.
Setelah itu, Paulin membalas pada 25 Agustus 2011, jam 13:01 Wib. Isi SMS itu adalah, “Tak balikin uang aja wik, jangan ambil alat, ini aku soalnya lagi kekurangan alat berat, inden juga gak datang-datang.”
Kosasih sepakat bahwa untuk aturan kerjasama bisnis alat berat 50;50. Namun, untuk pembayaran uang mukanya ditalangi atau diutangi lebih dulu oleh Lenny,
“Kuitansinya ada, bukti-buktinya juga lengkap,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tan Paulin melalui penasehat hukumnya Nurima Rusadi, berharap agar pembaca tidak terkecoh segala bentuk tipu sandiwara, seolah-olah Eunike Lenny Silas telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada PT SLE yaitu membayar sesuai kesepakatan masing-masing 50%:50%, senilai Rp 4.240.521.840,-.
Seperti yang dikutip media liputanindonesia.co.id, Menurut kuasa hukum Paulina Tan, selama cicilan pembayaran 4 alat berat, Lenny Silas hanya membayar 10 kali cicilan dengan total uang Rp 915.596.000, dari kewajibannya Rp 4 miliar lebih.
Dari situlah kemudian pembayaran ngadat dan PT SLE menghentikan pembayaran. Namun untuk menghentikannya harus melunasi terlebih dahulu. Untuk itu, maka dijuallah 4 alat berat dengan nilai satu alat berat hampir Rp 1 miliar, dengan kesepakatan dan hasilnya pun dibagi dua.
Sehingga dalam pembayaran 4 alat berat itu, Lenny Silas juga berkewajiban membayar setiap bulan ke PT ACC dengan total nilai Rp 4 miliar lebih.
Dalam praktek Pembelian 4 alat berat itu melalui PT United Tractors Indonesia (UTI) dengan menggunakan nama PT SLE melalui leasing PT ACC, dengan pembayaran 80 persen dilakukan oleh PT ACC, sehingga PT SLE mengeluarkan uang Rp 8 miliar lebih untuk jaminan. (Red*)