Berita Rakyat Nusantara - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan nomor telepon prabayar. Mulai Per tanggal 31 Oktober 2017 nanti, pengguna diwajibkan melakukan registrasi ulang atau pendaftaran kembali nomor teleponnya.
Proses daftar ulang bagi pelanggan itu diklaim tidak memakan waktu lama. Untuk pelanggan lama, bisa langsung mengirimkan SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. NIK adalah nomor kartu identitas seperti KTP, sedangkan KK adalah Kartu Keluarga.
Kali ini Informasi yang didaftarkan tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Melansir Suara, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi kartu prabayar sampai divalidasi paling lambat 28 Februari 2017.
Namun ada beberapa tahapan sanksi tegas yang akan diterima pengguna jika tidak kunjung melakukan pendaftaran ulang.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli, ada proses pemblokiran nomor yang tidak melakukan registrasi ulang.
"Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dalam 30 hari setelah pemberitahuan, maka nomor tidak dapat melakukan panggilan keluar," jelasnya pada Rabu (11/10) kemaren kepada wartawan.
"Jika sudah berkali-kali diingatkan namun belum daftar ulang, maka nomor akan diblokir secara keseluruhan"
Registrasi ini dikatakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity (red).