Berita Utama

Pengguna SIM Card Akan Alami Ini Jika Tidak Mendaftarkan Sesuai KTP-nya


Berita Rakyat Nusantara - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan nomor telepon prabayar. Mulai Per tanggal 31 Oktober 2017 nanti, pengguna diwajibkan melakukan registrasi ulang atau pendaftaran kembali nomor teleponnya.

Proses daftar ulang bagi pelanggan itu diklaim tidak memakan waktu lama. Untuk pelanggan lama, bisa langsung mengirimkan SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. NIK adalah nomor kartu identitas seperti KTP, sedangkan KK adalah Kartu Keluarga.

Kali ini Informasi yang didaftarkan tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Melansir Suara, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi kartu prabayar sampai divalidasi paling lambat 28 Februari 2017.

Namun ada beberapa tahapan sanksi tegas yang akan diterima pengguna jika tidak kunjung melakukan pendaftaran ulang. 

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli, ada proses pemblokiran nomor yang tidak melakukan registrasi ulang.

"Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dalam 30 hari setelah pemberitahuan, maka nomor tidak dapat melakukan panggilan keluar," jelasnya pada Rabu (11/10) kemaren kepada wartawan.

"Jika sudah berkali-kali diingatkan namun belum daftar ulang, maka nomor akan diblokir secara keseluruhan"

Registrasi ini dikatakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity (red).

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Pengguna SIM Card Akan Alami Ini Jika Tidak Mendaftarkan Sesuai KTP-nya
Pengguna SIM Card Akan Alami Ini Jika Tidak Mendaftarkan Sesuai KTP-nya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA0T8WZlcNytEPFfzE4WdtOxXVKh0E-0shyphenhyphen2asT2upmycPtaDuVX2Uy3yF69Pcwp27JOLd2z1MGYzdgZXfHROSf0eocAIsN0M1OiEZmvuN17fLpNJqNyIptJ6Lv9_JBrrdFDRamwgGgK_t/s640/20160706070029.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA0T8WZlcNytEPFfzE4WdtOxXVKh0E-0shyphenhyphen2asT2upmycPtaDuVX2Uy3yF69Pcwp27JOLd2z1MGYzdgZXfHROSf0eocAIsN0M1OiEZmvuN17fLpNJqNyIptJ6Lv9_JBrrdFDRamwgGgK_t/s72-c/20160706070029.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2017/10/pengguna-sim-card-akan-alami-ini-jika.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2017/10/pengguna-sim-card-akan-alami-ini-jika.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content