Foto: DR. H. Achmad Muhibbin Zuhri, M. Ag, Ketua PCNU Surabaya |
Seperti diketahui dikalangan masyarakat pembongkaran bangunan sebuah Masjid yang sudah lama berdiri dan dipergunakan bagi umat Islam untuk beribadah, diam-diam dibongkar dan tanpa koordinasi bersama para pihak.
Kasus ini semakin menarik dan mulai mendapat kecaman para ulama dan tokoh-tokoh Islam Surabaya untuk angkat bicara. DR. H. Achmad Muhibbin Zuhri, M. Ag, Ketua PCNU Surabaya mengeluarkan pernyataan yang mewakili umat Islam yang disaksikan masyarakat dan Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) pada hari Rabu, (22/11) tadi.
Foto: Bukti Surat Yang Dikeluarkan PCNU Untuk Pejabat Surabaya. |
Ketua PCNU pun menambahkan, dalam kaitan pembangunan gedung dewan yang berada diatas tanah masjid, maka secara hukum fiqih itu dilarang, tambahnya.
Seperti diketahui pihak PCNU juga mengeluarkan surat perihal tentang Aspirasi PCNU kota Surabaya dalam polemik pembongkaran Masjid kepada pejabat pemerintah dan anggota DPRD kota Surabaya, tertanggal 09 November 2017 lalu, dan kebeberapa tembusan terkait (At).