Berita Rakyat, Surabaya - Narkoba menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat,
pemerintah dengan banyak program pun berusaha menangkal setiap penyalahgunaan
barang haram tersebut. Kenyataannya di beberapa tempat hiburan
malam, masih subur dengan kegiatan peredaran narkoba. Club hiburan yang
dianggap berkelaspun, jadi tempat aman dan bebas bagi para pelaku kejahatan
narkoba untuk meneror generasi muda.
Harapan pemerintah untuk menyelamatkan generasi penerus
bangsa dengan berbagai aturan yang dibuat, tak membuat jera para pelaku,
undang-undang yang dirumuskan dengan menggunakan anggaran besar pun hanya
dijadikan sebagai target kinerja tanpa diimbangi dengan kecepatan dan ketegasan
aparat penegak hukum dalam merespon setiap situasi yang meresahkan masyarakat
akan bahaya narkoba.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu sempat viral beredar
foto pasangan sejoli yang dengan bebasnya menggunakan narkoba di Club 360
Surabaya, padahal Pemerintah Kota Surabaya melalui Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pariwisata Pasal 32 huruf
j mengatur bahwa penyelenggara pariwisata dalam hal ini tempat hiburan malam
wajib turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan
dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
Di dalam Perwali pasal 37 huruf i juga menjelaskan dengan
gamblang bahwa setiap pengusaha pariwisata dilarang menyalahgunakan tempat
usaha untuk kegiatan perjudian serta peredaran dan pemakaian narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, saat
dihubungi beritarakyat.co.id pun menjawab dengan tegas terkait masih
adanya pengusaha hiburan malam yang masih berani melanggar aturan di Kota
Surabaya.
"Kalau yang seperti itu, akan kami koordinasikan
dengan pihak kepolisian, untuk pemerintah kota akan menindaklanjuti sesuai
ketentuan, bila benar, maka akan ada sanksi bagi pengelola sampai dengan
pencabutan ijin," ungkapnya dengan singkat. (30/4/2018).
Tindakan tegas Pemerintah Kota Surabaya untuk memberi sanksi tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan kinerja aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyalahgunaan narkoba saat ini masih ditunggu oleh masyarakat, mengingat tempat hiburan malam khususnya Club 360 Surabaya masih beroperasi dengan tenang-tenang saja.
***
Tindakan tegas Pemerintah Kota Surabaya untuk memberi sanksi tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan kinerja aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyalahgunaan narkoba saat ini masih ditunggu oleh masyarakat, mengingat tempat hiburan malam khususnya Club 360 Surabaya masih beroperasi dengan tenang-tenang saja.
***
Penulis : Kasiono/Tito
Editor : Setiawan