Berita Rakyat, Surabaya - Lantaran Kedapatan membawa sabu-sabu, pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini mengandang dibalik jeruji besi Polsek Karang Pilang, Surabaya. Tersangka, Dwi Iwan Prasetio (35), warga jalan Tuwowo 3-C no. 10 Kel. Kapasmadya Kec. Tambaksari, Surabaya ini, berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang di jalan Putat Jaya 8, Surabaya, Kamis, 26 April 2018.
Sebelumnya, anggota Polsek Karang Pilang menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui tersangka ini membawa barang haram jenis sabu dan diselipkan disaku celananya.
“Setelah sampai dijalan putat jaya 8 surabaya polisi menghentikan tersangka Dwi yang pada saat itu menggunakan sepeda motor vario. Disaat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan serbuk ktistal putih jenis sabu dan pipet kaca didalam saku celana tersangka, Lalu polisi mengamankan dan membawa kepolsek karang pilang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, " ucap Iptu Marji Wibowo Kanit Reskrim Karang Pilang saat di konfirmasi awak media, Kamis, 10 Mei 2018.
Setelah dilakukan intrograsi tersangka ini mengaku barang tersebut dibeli seharga 300.000 dari seorang yang bernama Bowo, dan barang haram itu yang dipesan oleh SN sebelum ditangkap. Tersangka mengakui, ia telah 7 kali membeli barang dari Bowo. Selain menjadi kurir, tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut,
Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 0, 31 gram beserta pipet kaca, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2013 nopol L-2091-QV. Dan satu buah handphone Evercros warna merah type G7T.
"Atas
perbuatan tersangka ini akan di jerat pasal. 112 atau 114 Undang-undang RI. No.
35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan 7tahun, atau paling lama 20 tahun penjara." Pungkas
Marji . (Spd)
***
Penulis : Pendik
Editor : Ivana