Berita Rakyat, Surabaya. kesempatannya "Hubei Yuli Abrasive Belts Group" melalui Kuasa Direktur dan Kuasa Hukumnya suatu produsen terkenal untuk alat alat Industri yang bersifat keras untuk penghalus permukaan alat media yang kasar (Amplas) yang merupakan perusahaan terbesar di dunia di bidang Abrasive, melakukan press release kepada awak media Sabtu ( 4/7/2020).
Dalam keterangannya, perwakilan Agen tunggal Hubai untuk Negara Indonesia PT Cahaya Citra Alumindo, atas nama kuasa Direktur CCA, Kasno juga sebagai HRD, didampingi Kuasa hukum CCA dan Marketing pemasaran,
Bahwa Hubei mempunyai kedudukan kantor pusat di Yuli Avenue No. 218, Tongcheng, Xianning City, Hubei, China – 437 400 dengan alamat email di www.sharpness.com.cn.
Hubei membuat merek dagang resmi untuk produknya bernama " SHARPNESS " produk merek dagang tersebut telah dijual di hampir seluruh Negara di dunia.
SHARPNESS terdaftar di Negara China diajukan pada tanggal 4 Mei 1998 dan terdaftar pada tanggal 7 September 1999 untuk melindungi jenis barang “kain amplas, kertas amplas, kertas amplas tahan air, sabuk amplas” yang bermerek "SHARPNESS".
Atas produk-produknya tersebut Hubei telah memperoleh pengakuan atas kualitasnya dari berbagai asosiasi maupun Negara sejak tanggal 02 Juli 2007.
Beberapa negara yang mengakui product tersebut yaitu Denmark, Estonia, Finlandia, Inggris, Yunani, Irlandia, Lithuania, Swedia, Austria, Bulgaria, Benelux, Cyprus, Republik Czech, Jerman, Spanyol, Perancis, Hungaria, Italia, Latvia, Polandia, Portugal, Romania, Slovenia, Slovakia, Myanmar. Malaysia, Australia, Amerika Serikat, dan Filipina, dan Indonesia.
Karena seringkali terdapat usaha-usaha untuk merugikan Hubei dengan cara memalsukan atau mendompleng ketenaran Hubei.
Salah satunya kasus upaya pematenan merek dagang Sharpness yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia yakni PT. SUKSES BERSAMA AMPLASINDO, yang berkedudukan di LTC Glodok Lt. GF 2 Blok C 12 No. 1, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kel. Mangga Besar, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
Atas hal tersebut, Hubei melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 September 2018 dengan Nomor Perkara 47/pdt.sus/Merek/2018/PN. Niaga Jkt.Pst.
Upaya hukum yang dilakukan oleh Hubai melalui anak perusahaan di Indonesia Tongcheng Yuli Abrasive Belt Trade Co., Ltd (Tongcheng).
Ternyata diketahui oleh Thongcheng, pada Desember 2016, Johny Bintoro Nyoto kemudian mendirikan lagi PT. Sukses Bersama Amplasindo, dan tanpa seizin kemudian mendaftarkan merek “SHARPNESS+LOGO” dengan No. IDM000382156 pada tanggal 15 Maret 2011,
yang terdaftar dalam daftar Umum Merek pada tanggal 21 Januari 2013.
Gugatan di tingkat pertama di PN.Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketuai oleh John Tony Hutahuruk, S.H., M.H.
Memutuskan menolak gugatan Hubei dengan alasan bahwa merek dagang “SHARPNESS” bukanlah merek yang terkenal di Indonesia dan internasional sebagaimana yang diajukan oleh Hubei dalam gugatannya.
Ditingkat Kasasi putusan PN Niaga tersebut di atas kepada Mahkamah Agung, dan melalui putusan No. 808 K/Pdt.Sus-HKI/2019 tanggal 15 Oktober 2019, majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M, Ph.D. menimbang bahwa:
1.Merek “SHARPNESS + logo” adalah terbukti milik Hubei dan merupakan merek terkenal.
2.Bahwa majelis hakim di tingkat bawah tidak tepat mengambil keputusan, keputusan menjadi cacat.
Menyatakan mengabulkan gugatan Hubei kepada PT. Sukses Bersama Amplasindo.
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan tersebut maka Hubei diakui pemilik sah produk-produk amplas dengan merek “SHARPNESS + logo”.
Disinggung langka selanjutnya yang diambil dari pihak Hubai dengan perwakilan perusahaan yang ditunjuk sebagai Distributor dan pemasaran Negara Indonesia, Kasno kuasa dari PT Cahaya Citra Alumindo, akan segera melakukan pemasaran product yang telah dua tahun ini menimbun di gudang, dan segera dilakukan pemasaran kembali.
Penulis : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"