Foto : Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat pemusnahan narkoba. |
Berita Rakyat, MEDAN - Sebanyak10,32 Kg ganja, 2 Kg sabu serta 5480 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Kamis (25/11/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama Oktober 2021.
Dari barang bukti tersebut, petugas juga turut mengamankan 9 orang tersangka.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs. Toga Habinsaran Panjaitan dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021) mengatakan, untuk kasus pertama diungkap pada 6 Oktober 2021 dengan 1 orang tersangka, RI (34) warga Jalan Tanjung Pasir, Desa Sungai II, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.
Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 10,11 Kg.
Untuk kasus kedua diungkap pada 9 Oktober 2021 dengan menetapkan dua tersangka masing-masing, JHS (27) warga Jalan Siboras Toba, Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamaatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan seorang wanita, DM (23) warga Dusun Gang Tengah, Kelurahan Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
"Untuk kasus ini tim berhasil menyita barang bukti 265 gram ganja kering," ujar Brigjen Toga.
Selanjutnya, untuk kasus ketiga, diungkap pada 16 Oktober 2021, Petugas berhasil membekuk 6 orang tersangka yakni, MF (34), DS (45), A (31), ketiganya merupakan warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Selanjutnya, MJK (28) dan MT (45) keduanya merupakan warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, serta ES (38) yang merupakan Napi Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
"Terkait kasus ini, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 5000 butir pil ekstasi," kata mantan Dirkrimsus Poldasu tersebut.
Lanjut Brigjen Toga, selain dari hasil pengungkapan kasus, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan.
Diantaranya, temuan 2kg sabu dan 500 butir pil ekstasi dari jasa pengiriman barang via udara.
Lalu temuan di Lapas Mandailing Natal yakni, 50 gram sabu dan 5 gram ganja.
Dari hasil pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, estimasi orang yang terselamatkan dari total 10,32 Kg ganja yang dimusnahkan sekitar 17.314 orang. Untuk barang bukti 5480 butir pil ekstasi yang dimusnahkan estimasi orang yang terselamatkan sekitar 16.500 orang.
Sedangkan untuk 2 kg sabu yang dimusnahkan, setara dengan 16.560 orang yang terselamatkan,"ungkap mantan Dir Narkoba Polda Sumut itu mengakhiri.