17 mesin turut diamankan saat GKN di Pante Klambir lima |
Berita Rakyat, Medan - Dalam rangka pemberantasan dan peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat, Satnarkoba Polrestabes Medan, melaksanakan Operasi Antik Toba Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Kelambir lima, Gang Pante dan Gang Alang Isa, Kelurahan Kp Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (9/2/2022).
Hasilnya, dari lokasi petugas berhasil mengamankan 11 orang.
Diantaranya 7 pria dan 4 wanita, dengan rincian empat orang tersangka narkoba, satu diantaranya seorang wanita.
Sedangkan 7 orang yang diamankan terkait kasus judi jackpot dengan rincian empat pria dan tiga wanita.
Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Pante Klambir lima tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung didampingi Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin beserta Kanit I Iptu Hardiyanto, Kanit II Jhon Panjaitan dan Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, para Kasubnit serta Propam Polrestabes Medan berikut Sabhara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, kepada wartawan, Kamis (10/2/2022) mengatakan, keempat tersangka narkoba masing-masing AS (25) warga Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Tembung.
Pada tersangka AS setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif dan tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel.
Kemudian, ES (43) warga Jalan Binjai KM 10,8 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, positif menggunakan sabu-sabu.
“Terhadap tersangka ES tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap personel,”kata Kompol Rafles.
Selanjutnya, tersangka RN (19) warga Sidikalang positif menggunakan sabu-sabu dan barang bukti yang didapat berupa sepuluh paket sabu dengan berat 2,39 gram.
Lalu tersangka AS (24) warga Jalan Kampung Lalang, Medan Sunggal positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
“Pada tersangka AS ini tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan melarikan diri ke sungai saat penggerebekan namun berhasil ditangkap,”kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Lanjut dikatakan Kompol Rafles, untuk tujuh orang tersangka judi jackpot masing-masing berinisial WJ (20), WM (20) TMA (36), MST (23), SS (19), MS (20) dan terakhir tersangka RPS (28) warga Jalan Kapten Nerasin, Kabupaten Langkat yang berperan sebagai pemain judi jackpot diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.
“Dalam GKN itu, kita berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa 20 plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 2,39 gram, daun ganja kering 64,42 gram, ganja paket kecil 23 paket dengan berat 23,95 gram, dan 17 mesin jackpot,”ungkap Kompol Rafles.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"