Pimpinan DPR RI foto sumber detikNews |
Berita Rakyat, Surabaya. DPR RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang.
Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebagaimana dirilis dari detikNews Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato turut hadir di ruang sidang paripurna.
Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir, "Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Perppu Ciptaker sepakat dibawa dalam rapat paripurna.
"Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker dan akan dibawa dalam rapat paripurna," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/3).
1. Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) calon
Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
4. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
5. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Penulis : cak met
Editor : Redaksi
Baca juga: