Press release Polrestabes Surabaya mengungkap kejahatan curanmor. |
Berita Rakyat, Surabaya. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya, Kombespol. Pasma Royce menyerahkan kendaraan R4 Daihatsu Terios 1,5 XMT f800rg tahun 2020 hitam metalik nopol L 1874 ZD yang telah dicuri oleh pelaku S kepada pemiliknya.
Kegiatan tersebut dilakukan saat jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar pengungkapan kejahatan Curanmor yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Senin (10/4/2023).
Dalam penyampaian hasil pengungkapan tersebut, terdapat tindak pidana 3C yakni Curanmor dan Curat yang terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan lima pelaku dengan inisial nama MSS(23) ,NR (23) AM (42) ,J (30) dan S(48) kesemuanya pelaku warga kota Surabaya.
"Penangkapan para pelaku tersebut berkat laporan yang masuk, penyelidikan, pendalaman saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan analisis IT dari rekaman CCTV,' ungkap Pasma Royce kepada media didampingi Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana, Kasi Humas dan jajaran Polrestabes Surabaya.
Kombespol Pasma Royce menambahkan, keempat pelaku MSS, NR, AM dan J merupakan residivis kendaraan R2 . MSS dan NR telah melakukan kejahatan curanmor di 11 TKP wilayah Surabaya.
Sedangkan S adalah pelaku curanmor kendaraan R4 yang terjadi di jalan Jemur Handayani Surabaya pada Selasa (28/3/2023) pukul 21.00 WIB.
Sementara itu Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan modus operandi para pelaku dengan menghampiri kendaraan terparkir dan merusak rumah kontak kunci menggunakan kunci leter T dan L.
Sementara itu, pelaku SH dan MH masih dalam pengejaran petugas Kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku S sebenarnya juga adalah suami korban curanmor R4. Dalam melakukan aksinya tersangka S menggunakan kunci duplikat, dan telah berhasil ditangkap di jalan Brenggolo Kediri.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 1unit R2 Honda Beat hitam, STNK (hasil kejahatan), rekaman CCTV, 3buah Hp, 8 kunci R2 , 3 kunci remot, 1bungkus inex, 1 timbangan narkoba, dan 4 kunci leter T.
Ancaman atas perbuatannya menurut kepolisian, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 365KUHP.
Penulis : Slamet Talim
Editor : Slamet
Baca juga: