Berita Utama

Irine Tak Ditahan Karena " Markus " Pengadilan Negeri Surabaya

Dugaan Terdakwa Irine Saat Meminta Nomer Ke Wanita Panitera
Tidak Ingin Ditahan, Diduga Panitera Jadi
Petunjuk, bisa dibilang Markus Terdakwa Irine Bisa  Masuk Ruangan Hakim


SURABAYA, -- Tersiar kabar masih marak nya Markus (makelar kasus) yang tak terkendali di Pengadilan Negeri, yang berawal dari sidang, kamis (15/12).

Kejadian itu kerap terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang jadi bahan sorotan awak media. Terdakwa Irene Madalena (45), adalah terdakwa dengan perkara perampasan kamera milik wartawan Tabloid Panjinasional bernama Slamet Maulana yang akrab dengan panggilan Ade. Tanpa ada alasan yang jelas terdakwa Irene berkali-kali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Akibatnya ketua Majelis Hakim Efran Basuning SH,MH. Mengeluarkan penetapan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Irine Madalena.

Dari temuan data wartawan dilapangan pada senin,(19/12). Terdakwa Irine diam-diam menuju ruang koridor khusus hakim yang diketahui steril dan bukan jalan untuk umum, atas kejadian itu diam-diam pula wartawan yang sehari hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri  Surabaya segera mengabadikan gambar foto  terdakwa, saat berbincang dengan seorang ibu yang diketahui berseragam Panitera Pengadilan Negeri Surabaya. Perlu diketahui jika tidak ada penunjuk jalan atau sebagai jembatan yang disebut  "Markus"  untuk menembus para hakim agar perkaranya dimenangkan sesuai keinginan terdakwa bisa komunikasi dan memasuki ruangan hakim Erfan, tidak hanya itu, nampak jelas terdakwa Irine saling bertukar nomor telepon kepada panitera tersebut sebagai penunjuk dan perantara agar permintaan terdakwa tidak ditahan dipenuhi oleh hakim Efran.

Saat dikonfirmasi wartawan, hakim Efran terkait tujuan terdakwa Irine menemuinya diruang koridor majelis hakim dan tidak dilaksanakan atas perintah hakim oleh JPU terhadap penetapan penahan terhadap terdakwa Irene, hakim Efran menjelaskan, (19/12). " Benar tadi terdakwa ibu Irene Madalena menemui saya diruangan, dan atas ketidak hadirnya dia dalam sidang kemarin pada kamis, (15/12). Lantaran tantenya Irine ada yang meninggal dunia,  tadi minta agar tidak ditahan, ya saya suruh ko'ordinasi dengan Jaksanya saja sejauh ada alasan yang tepat bisa saja, penetapannya saya cabut. "  Kata Efran .

Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum Fery Rachman yang menangani kasus tersebut belum menerima surat penetapan penangkapan terhadap terdakwa Irine.

Jaksa Penuntut Umum Fery menjelaskan, " Saya belum menerima surat penetapan penangkapan terhadap terdakwa  ibu Irine Madalena,  jika surat itu sudah saya terima maka saya sendiri yang langsung melakukan eksekutor untuk menahan terdakwa ibu Irine, itu semua kewenangan majelis hakim," (19/12). Pungkas JPU Fery.

Ironis terkait adanya pernyata'an Hakim Efran yang mencabut penetapan penahanan terdakwa Irine kuat  diduga  Hakim Efran yang memimpin sidang tersebut terbilang terbiasa bermain perkara dengan para Jaksa Penuntut Umum yang menangani setiap perkara, hal ini bisa dibuktikan dengan tindakan Jaksa yang tidak merespon dan atas perintah Majelis Hakim Efran kamis, (15/12) lalu.

Terkesan dibuat hingga molor dan  memberi ruang waktu, kepada terdakwa hingga mengarah terdakwa agar  menemui Hakim PN Surabaya untuk Negosiasi ( Wani Piro ) agar tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Irine. (tim/bm).

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,488,Berita-Foto-Video,410,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2049,Covid-19,108,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,10,LifeStyle,243,Nasional,688,Olahraga,202,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Irine Tak Ditahan Karena " Markus " Pengadilan Negeri Surabaya
Irine Tak Ditahan Karena " Markus " Pengadilan Negeri Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgF_UvJ6p9mnvxauCMovsx5scbVbPzAaLp6fyPEGmNA2ls0uKsYaXUtqjEHp-NbVKF_qtzdfEosg4jAOlDsFidYx8WP326XlqdP_DxIWh0RZcWv7LGwZFgoDZFJfkzROZO65rlt1pw-IVU/s1600/IMG-20161219-WA0073.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgF_UvJ6p9mnvxauCMovsx5scbVbPzAaLp6fyPEGmNA2ls0uKsYaXUtqjEHp-NbVKF_qtzdfEosg4jAOlDsFidYx8WP326XlqdP_DxIWh0RZcWv7LGwZFgoDZFJfkzROZO65rlt1pw-IVU/s72-c/IMG-20161219-WA0073.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2016/12/irine-lolos-karena-markus-di-pengadilan.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2016/12/irine-lolos-karena-markus-di-pengadilan.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content