Dugaan Terdakwa Irine Saat Meminta Nomer Ke Wanita Panitera |
Tidak Ingin Ditahan, Diduga Panitera Jadi
Petunjuk, bisa dibilang Markus Terdakwa Irine Bisa Masuk Ruangan Hakim
SURABAYA, -- Tersiar kabar masih marak nya Markus (makelar kasus) yang tak terkendali di Pengadilan Negeri, yang berawal dari sidang, kamis (15/12).
Kejadian itu kerap terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang jadi bahan sorotan awak media. Terdakwa Irene Madalena (45), adalah terdakwa dengan perkara perampasan kamera milik wartawan Tabloid Panjinasional bernama Slamet Maulana yang akrab dengan panggilan Ade. Tanpa ada alasan yang jelas terdakwa Irene berkali-kali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Akibatnya ketua Majelis Hakim Efran Basuning SH,MH. Mengeluarkan penetapan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Irine Madalena.
Dari temuan data wartawan dilapangan pada senin,(19/12). Terdakwa Irine diam-diam menuju ruang koridor khusus hakim yang diketahui steril dan bukan jalan untuk umum, atas kejadian itu diam-diam pula wartawan yang sehari hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri Surabaya segera mengabadikan gambar foto terdakwa, saat berbincang dengan seorang ibu yang diketahui berseragam Panitera Pengadilan Negeri Surabaya. Perlu diketahui jika tidak ada penunjuk jalan atau sebagai jembatan yang disebut "Markus" untuk menembus para hakim agar perkaranya dimenangkan sesuai keinginan terdakwa bisa komunikasi dan memasuki ruangan hakim Erfan, tidak hanya itu, nampak jelas terdakwa Irine saling bertukar nomor telepon kepada panitera tersebut sebagai penunjuk dan perantara agar permintaan terdakwa tidak ditahan dipenuhi oleh hakim Efran.
Saat dikonfirmasi wartawan, hakim Efran terkait tujuan terdakwa Irine menemuinya diruang koridor majelis hakim dan tidak dilaksanakan atas perintah hakim oleh JPU terhadap penetapan penahan terhadap terdakwa Irene, hakim Efran menjelaskan, (19/12). " Benar tadi terdakwa ibu Irene Madalena menemui saya diruangan, dan atas ketidak hadirnya dia dalam sidang kemarin pada kamis, (15/12). Lantaran tantenya Irine ada yang meninggal dunia, tadi minta agar tidak ditahan, ya saya suruh ko'ordinasi dengan Jaksanya saja sejauh ada alasan yang tepat bisa saja, penetapannya saya cabut. " Kata Efran .
Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum Fery Rachman yang menangani kasus tersebut belum menerima surat penetapan penangkapan terhadap terdakwa Irine.
Jaksa Penuntut Umum Fery menjelaskan, " Saya belum menerima surat penetapan penangkapan terhadap terdakwa ibu Irine Madalena, jika surat itu sudah saya terima maka saya sendiri yang langsung melakukan eksekutor untuk menahan terdakwa ibu Irine, itu semua kewenangan majelis hakim," (19/12). Pungkas JPU Fery.
Ironis terkait adanya pernyata'an Hakim Efran yang mencabut penetapan penahanan terdakwa Irine kuat diduga Hakim Efran yang memimpin sidang tersebut terbilang terbiasa bermain perkara dengan para Jaksa Penuntut Umum yang menangani setiap perkara, hal ini bisa dibuktikan dengan tindakan Jaksa yang tidak merespon dan atas perintah Majelis Hakim Efran kamis, (15/12) lalu.
Terkesan dibuat hingga molor dan memberi ruang waktu, kepada terdakwa hingga mengarah terdakwa agar menemui Hakim PN Surabaya untuk Negosiasi ( Wani Piro ) agar tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Irine. (tim/bm).