Foto: Kuasa dari Ahli Waris
H. Munawar Jailani & H. Sahlan Sedang Menunjuk Surat Petok D Kepada Wartawan.
H. Munawar Jailani & H. Sahlan Sedang Menunjuk Surat Petok D Kepada Wartawan.
Berita Rakyat Surabaya - Kasus sengketa tanah Tambak Wedi Surabaya semakin memanas, dengan bermodal pemasangan plang atau papan Pemerintah Kota (Pemkot) di Surabaya, bakal banyak yang terlibat didalamnya. Dari temuan dilapangan, dikejutkan dengan berdirinya ratusan bangunan rumah penduduk yang terbangun di atas tanah ahli waris H. Badrul Munir.
Temuan yang mengejutkan ini, pada saat pihak kuasa ahli waris H. Munawar mencoba mengukur ulang tanah tersebut, pada Senin (01/05). Karena mendengar tanah ahli waris H.Badrul Munir sudah terjual oleh oknum kelurahan dan sudah padat penduduk, maka H.Munawar dengan dasar beberapa surat Petok D milik-nya yang dikeluarkan pihak pemerintah kota Surabaya pada tahun 1974 silam, bernekat melakukan pengukuran ulang beberapa persil bidang tanah yang diketahui sudah terjual atau dipindah tangankan.
Tidak hanya itu dikarenakan kurang puasnya para ahli waris terhadap pelayanan kelurahan dan Pemerintah Kota Surabaya dan dianggap tidak tanggap adanya masalah yang membelenggu warganya. Hingga terungkap fakta dilapangan tanah tersebut, telah diserobot oleh Pemkot Surabaya, ironisnya lagi, tanah tersebut, telah dijual dibawa tangan, dijual secara per-kapling oleh Oknum Kelurahan, dan saktinya lagi si pembeli kapling tersebut, mendapat terbitan Surat Petok D yang baru, sampai nantinya dapat diuruskan ke BPN, sebagai bentuk Sertifikat yang asli, walaupun sebenarnya dapat diduga Sertifikat tersebut hanya berbentuk Aspal (Asli tapi Palsu).
Tidak hanya itu dikarenakan kurang puasnya para ahli waris terhadap pelayanan kelurahan dan Pemerintah Kota Surabaya dan dianggap tidak tanggap adanya masalah yang membelenggu warganya. Hingga terungkap fakta dilapangan tanah tersebut, telah diserobot oleh Pemkot Surabaya, ironisnya lagi, tanah tersebut, telah dijual dibawa tangan, dijual secara per-kapling oleh Oknum Kelurahan, dan saktinya lagi si pembeli kapling tersebut, mendapat terbitan Surat Petok D yang baru, sampai nantinya dapat diuruskan ke BPN, sebagai bentuk Sertifikat yang asli, walaupun sebenarnya dapat diduga Sertifikat tersebut hanya berbentuk Aspal (Asli tapi Palsu).
Foto: Pengukuran ulang yang dilakukan
oleh kuasa ahli waris dan keluarga, disaksikan beberapa awak Media.
Modus oknum kelurahan untuk mengelabuhi warga dan pemilik tanah dengan pergantian masa jabatan Lurah salah satunya, alasan yang dibuat-buat untuk menghilangkan jejak, selalu berkata jika petok D yang dimiliki oleh pemilik yang sah, telah hilang dari arsip Kelurahan. Duga'an bahwa Hj.Farida selaku oknum staff Kelurahan Tambak Wedi dan Pemkot Surabaya sebagai aktor dan selaku eksekutor terhadap lenyapnya tanah milik Ahli Waris H. Badrul Munir yang hingga berpindah tangan ke orang lain. Sebagai staf Kelurahan Tambak Wedi, Hj.Farida telah berperan melebihi dari kapasitas jabatan yang disandangnya, justru setiap keluarga Ahli Waris menanyakan Arsip Petok D yang tersimpan di kelurahan Tambak Wedi, Hj.Farida lebih vokal menjadi juru bicara Kelurahan.
Sehingga tampak jelas hilangnya petok D dengan Luas total sesuai surat petok yang dimiliki ahli waris, memiliki luas kurang lebih sekitar 30 Hektar. Namun selalu dengan jawaban yang sama, pihak Kelurahan Tambak Wedi mengatakan arsip petok tersebut telah hilang semuanya. Adanya pengambilan hak atas nama pemilik tanah ahli waris H. Badrul Munir melalui Hj. Farida merupakan bukan kasus baru yang dilakukan Staff kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran bahkan Pemkot Surabaya.
Dengan Ketidak jelasan informasi yang diberikan kepada ahli waris dan juga berbelit-belit Semakin menambah kecurigaan, diduga Hj.Farida selaku Staff kelurahan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk menguasai tanah milik ahli waris H. Badrul Munir. Ditambah temuan saat pengukuran ulang dilokasi yang ditentukan, sekitar wilayah Tambak Wedi, justru menyaksikan pemandangan yang sangat janggal, tanah ahli waris yang petok D nya dinyatakan hilang oleh Kelurahan Tambak Wedi, justru tanah seluas 30 hektar tersebut, telah dibangun rumah dengan penduduk yang padat, dan telah memiliki setifikat juga.
Foto: Ahli Waris H. Sahlan Medatangi Bagian Pertanahan Untuk Mempertanyakan Tanahnya Yang Di Klaim Milik Aset Pemerintah Kota Surabaya.
Seperti yang dikatakan dari Kuasa Ahli Waris H. Munawar kepada berita rakyat, (01/05). Dirinya sudah mengurus sudah dua tahun dan sempat terhenti karena pernyataan Hj.Farida kepadanya dan disaksikan para ahli waris bahwa surat yang dibawa palsu dan tidak terdaftar dikelurahan alias hilang.
"Saya mengurus ini, sudah dua tahun dan sempat terhenti karena kasus tanah tambak Wedi ini pemain tanah-nya orang dalam yaitu Hj. Farida dan kroni-kroninya. Diceritakan Munawar, saat meminta kepada kelurahan Tambak Wedi Surabaya, untuk menunjukkan kretek atau letter C, malah Hj.Farida bilang letter C atau Kreteknya hilang. Lah kok aneh buku desa bisa hilang," kata Munawar (01/05).
Masih kata Munawar, Hj. Farida mengatakan kepada saya surat petok yang saya bawa palsu meskipun ada setempel pemerintah kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 1974.
"Saya mengurus ini, sudah dua tahun dan sempat terhenti karena kasus tanah tambak Wedi ini pemain tanah-nya orang dalam yaitu Hj. Farida dan kroni-kroninya. Diceritakan Munawar, saat meminta kepada kelurahan Tambak Wedi Surabaya, untuk menunjukkan kretek atau letter C, malah Hj.Farida bilang letter C atau Kreteknya hilang. Lah kok aneh buku desa bisa hilang," kata Munawar (01/05).
Masih kata Munawar, Hj. Farida mengatakan kepada saya surat petok yang saya bawa palsu meskipun ada setempel pemerintah kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 1974.
Munawar juga menyesalkan pihak Pemkot selama ini tidak bisa menaungi warganya, malah mengambil hak tanah milik warga, saya akan melaporkan ke Walikota dan mengambil hak para ahli waris serta menduduki tanah tersebut, dalam waktu dekat ini. Saya akan mengusut tuntas kasus tanah Tambak Wedi sebab saya sudah capek dipermainkan oleh Hj.Farida beserta kroni-kroninya, apalagi para warga di sana sudah membeli tanah dari Hj.Farida. jelasnya Munawar dihadapan wartawan dan berita rakyat (01/05).
Saat dikonfirmasi Lurah Tambak Wedi Doddy Syamsuddin yang baru menjabat menuturkan kepada berita rakyat, "Saya sudah menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintah kota Surabaya, kita tunggu saja kapan bisa diselesaikan permasalahan tanah milik H. Badrul Munir," terang Lurah (01/05).
Disinggung saat ditanya tanah yang dipermasalahkan dan di klaim aset pemerintah kota Surabaya yang ditemukan sudah padat penduduk dan terbangun rumah atau bangunan, lurah mengungakapkan.
"Mas jangan terlalu lebar, ini-kan permasalahan tanah ahli waris H. Badrul Munir yang dipertanyakan. Kok malah melebar kepada pertanyaan lain," Terang Doddy kepada wartawan melalui selulernya, (01/05).
Perlu diketahui sesuai surat penetapan pengadilan negeri No.941 /Pdt.P/ 1992/ PN. SBY. Ahli Waris H.Badrul Munir bahwa telah terjadi penunjukkan lokasi yang dilakukan oleh H.Muhadjir.HMD (mantan lurah lama Tambak Wedi). Hj.Nurlaili S.Ag (ahli waris H.Badrul Munir). Ny. Wardoyo (saksi warga). Adapun lokasi letak tanah tersebut menurut warga atau ahli waris H. Badrul Munir sesuai surat Petok D yang ditunjuk adalah. Persil 30 Luas 6000m2 (Tambak Wedi Tengah Lama 1a). Persil 43 gang Linjo (Tambak Wedi Tengah Lama 1a). Persil 43 Luas 1,5Ha (Tambak Wedi Baru gang lll ). Persil 44 Tambak Wedi gang Masjid. Persil 46 Luas 3600m2 (Tambak Wedi Baru gang Xll). Persil 48 600m2 (berhadapan dengan Persil 46). At
Saat dikonfirmasi Lurah Tambak Wedi Doddy Syamsuddin yang baru menjabat menuturkan kepada berita rakyat, "Saya sudah menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintah kota Surabaya, kita tunggu saja kapan bisa diselesaikan permasalahan tanah milik H. Badrul Munir," terang Lurah (01/05).
Disinggung saat ditanya tanah yang dipermasalahkan dan di klaim aset pemerintah kota Surabaya yang ditemukan sudah padat penduduk dan terbangun rumah atau bangunan, lurah mengungakapkan.
"Mas jangan terlalu lebar, ini-kan permasalahan tanah ahli waris H. Badrul Munir yang dipertanyakan. Kok malah melebar kepada pertanyaan lain," Terang Doddy kepada wartawan melalui selulernya, (01/05).
Perlu diketahui sesuai surat penetapan pengadilan negeri No.941 /Pdt.P/ 1992/ PN. SBY. Ahli Waris H.Badrul Munir bahwa telah terjadi penunjukkan lokasi yang dilakukan oleh H.Muhadjir.HMD (mantan lurah lama Tambak Wedi). Hj.Nurlaili S.Ag (ahli waris H.Badrul Munir). Ny. Wardoyo (saksi warga). Adapun lokasi letak tanah tersebut menurut warga atau ahli waris H. Badrul Munir sesuai surat Petok D yang ditunjuk adalah. Persil 30 Luas 6000m2 (Tambak Wedi Tengah Lama 1a). Persil 43 gang Linjo (Tambak Wedi Tengah Lama 1a). Persil 43 Luas 1,5Ha (Tambak Wedi Baru gang lll ). Persil 44 Tambak Wedi gang Masjid. Persil 46 Luas 3600m2 (Tambak Wedi Baru gang Xll). Persil 48 600m2 (berhadapan dengan Persil 46). At