Foto: Penggerebekan Satuan Anggota Reskoba Polres Bulukumba Dirumah Terduga Bandara Narkoba Oleh AKP. Rujianto (Jaket Hitam) Bersama Anggotanya. |
Berita Rakyat Bulukumba – Lagi-lagi Satuan Reskoba Polres Bulukumba kembali meringkus 7 orang pelaku penyalahgunaan barang haram berupa Narkotika. Satu diantaranya adalah bandar narkoba dari daerah desa Bira, Bontobahari kab. Kulukumba. Pada hari, Sabtu (04/11).
Kasat Reskoba Polres Bulukumba AKP. Rujianto Dwi Poernomo,SIk.SH, menuturkan kepada beritarakyat.co.id bahwa penangkapan para pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di Desa Bira.
"Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut kami satuan anggota Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku yang sudah menjadi target Polres Bulukumba," ujar AKP. Rujianto.
Kasat Reskoba ini juga menambahkan adapun para pelaku yang sudah kami amankan bernama DAYAT (21), warga Benjala Bonto Bahari dan ditemukan pada diri pelaku barang bukti berupa 1 Sachet Narkotika jenis shabu, 1 Buah dompet merk levis 501 warna hitam, 1 Unit HP merk samsung hitam dan Uang Tunai senilai Rp 409.000. Tambahnya.
Foto: Salah Satu Pelaku Yang Diamankan. |
"Setelah di introgasi saudara Dayat mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang wanita Fitria makodongan alias ira (34) yang berstatus sebagai kurir narkoba merupakan ibu rumah tangga warga benjala bonto bahari," katanya.
Akhirnya tim Satreskoba Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh AKP Rujianto kemudian menelusuri keberadaan Ira. Dan pihaknya berhasil menemukan saudari Ira di sebuah Cafe Kios Bintang Harapan Dusun Tanetang Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari bersama rekan rekannya yang di duga telah berpesta narkoba.
"Tidak hanya saudari Ira, ada juga beberapa pelaku bernama Indra Alias IRA (29) warga Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba, Dian Makodongan Alias Dian (27) warga Dusun Tanetang Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba, dan Aditya Mokodongan alias Adit (22), Islam, warga desa Poigar Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi utara. Andra Ramadhan Alias Andra (17), warga Desa Kasomberang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa." Ungkap Kasat Reskoba ini.
Dijelaskan lagi, sebagai barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledan terhadap pelaku ditemukan 2 Buah pireks, 1 Buah Alat Hisap Shabu (Bong), 1 Buah tutup botol lengkap dengan pipet, 2 Batang pipet warna putih, 2 Buah sendok Shabu, 3 Buah sumbu bakar, 1 Buah korek gas api , 1 Buah Tas warna merah.
Sementara itu dari hasil intorogasi pelaku mengaku mengambil barang dari seorang bandar narkoba Risman Alias Simang (38), warga Dusun Tanetang Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba.
Kemudian saudara Simang berhasil diringkus oleh petugas di Wisma Sidenreng Dusun Tanetang Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dan berhasil di amankan barang bukti berupa 8 Sachet yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 3 Batang pipet bening , 1 Batang Pipet warna putih, 1 Buah sendok shabu, 1 Buah kaca pirex, 1 Buah Sumbu Pembakar, 2 Buah korek gas api ,1 Buah gunting , 1 (Satu) Buah alat hisap shabu (bong), 2 Unit HP merk samsung warna hitam dan merk samsung warna putih serta Uang tunai senilai Rp 370.000.
"Kini semua para pelaku sedang kami proses untuk ditindak lebih lanjut beserta barang bukti dan kami amankan di Mapolres Bulukumba untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tutup AKP Rujianto, (Rj).