Foto: pelaku curanmor |
Berita Rakyat -Surabaya Anggota Tim Anti Bandi Polsek Lakarsantri Surabaya meringkus satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Dukuh Jelidro, kec.Sambikerep Surabaya, Selasa (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor : LP/05 /B/ I /2018 /Restabes Sby/ Sek Lakarsantri tgl 23 Januari 2018.
"Pelaku bernama Juprianto (38) ditangkap tidak jauh dari di lokasi kejadian," kata Dwi Heri Sukiswanto, Minggu (28/1/2018).
Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan, hasil pemeriksaan petugasnya diketahui Juprianto yang merupakan warga Dsn. Mitiran Rt. 04 Rw. 06, Rembang, Kec. Ngadiluwih Kediri atau kos di Jalan Simo Kalangan Surabaya, melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Diana Agustin (40) warga Sambiarum Lor VII Surabaya bersama rekannya berinisial "SH yang berhasil melarikan diri.
Foto: pelaku didampingi kapolsek |
"Berdasarkan keterangan dari korban bernama Diana Agustin, motornya dicuri saat diparkir didepan pagar rumah, ketika korban lengah motor dicuri pelaku bersama rekannya, SH masih dalam pengejaran," jelasnya.
"Kejadian, bermula pelaku diketahui 2 (dua) orang, 1 pelaku diketahui oleh saksi sedang mengutak atik motor korban yang pada saat itu sedang diparkir didepan pagar rumah, sedangkan temannya menunggu diatas motor yang dikendarai, kemudian oleh saksi dikejar dan pelaku sempat berusaha melarikan diri bersama temannya tetapi pelaku terjatuh dari boncengan sehingga akhirnya berhasil ditangkap oleh korban dibantu warga lain dan anggota yang kebetulan sedang patroli," ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit sepeda motor honda beat nopol L-6264-ZW. Dan atas perbuatanya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Lakarsantri dan di jerat pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.