Foto: Cafe Joker Pup & Bar Saat Dioperasi Petugas.
Berita Rakyat Surabaya - Dugaan Sarang miras oplosan yang dijual bebas salah satu cafe diSurabaya menjadi sorotan masyarakat, tanggapan dan respon atas tindakan pihak pemerintah kota Surabaya dan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya menjadi tolak ukur ketegasan pihak penegak perda di sebuah cafe Joker Pup & Bar telah seringkali menjual minuman keras (miras) tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu telah menyita botol-botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek milik Joker Pub & Bar. Diketahui dari berbagai pemberitaan media, penyitaan miras tidak dilakukan Sabtu (25/3/2017) kemarin saja, sebelumnya beberapa kali unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya dibantu Satpol PP Surabaya dan TNI, juga menyita miras milik Joker Pub & Bar.
Muncul tanda tanya mengapa pihak Kanit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya, Ipda Satriono yang turut memimpin razia hingga saat ini belum juga memberikan efek jera terhadap bos Joker Pub & Bar. Padahal Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKBP Anthon Haryadi, S.I.K., M.H pernah memerintahkan anggotanya untuk menindak segera Joker Pub & Bar, dengan UU Pangan.
Selain UU Pangan, sebagai efek jera, sangat memungkinkan jika penjual minuman keras oplosan dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Itu tidak boleh dibiarkan, harus ada efek jera karena sudah mengancam banyak nyawa remaja," tegas Okky F.S Direktur Bidang Hukum (Dirbidkum) Gerakan Putra Daerah (GPD) pada wartawan, Senin (27/3/2017) kemarin.
Sementara, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Moh Iqbal pun angkat bicara terhadap hiburan malam Joker Pub & Bar yang berada di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya. "Kita akan melakukan lidik," ucapnya pada wartawan, Selasa (28/3/2017) malam (AT).