Berita Rakyat Surabaya - Putusan bebas atas terdakwa yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, (27/02). Dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian, Sapto Yudho Paristiawan Nugroho, (26) warga Demak Surabaya, oleh pihak kepolisian dijajaran polsek Bubutan Surabaya telah mencoreng nama baik citra Kepolisian Republik Indonesia.
Di informasikan kantor Polisi Sektor Bubutan adalah wilayah hukum Polrestabes Surabaya terbukti sudah melakukan tindakan salah tangkap yang merugikan masyarakat Surabaya yakni Sapto beserta keluarga, tanpa adanya alat bukti yang kuat pihak kepolisian telah menetapkan Sapto sebagai tersangka yang dituduhkan melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, (27/02). Majelis hakim membacakan kronologis sidang dan melakukan putusan kepada Sapto Yudho Paristiawan Nugroho Kasus Salah Tangkap yang dituduh telah mencuri Motor, oleh Majelis Hakim Ketua Unggul Warso, SH. memutuskan saudara Sapto dibebaskan secara murni dari dakwaan, ibu Nur Widayati orang tua Sapto langsung pingsan histeris dan terharu mendengar anaknya divonis bebas oleh majelis hakim.
Tim Pengacara Sapto yaitu Heri Firnando. SH mengatakan, ” Dalam persidangan ini kami selaku tim pengacara saudara Sapto sangat bersyukur dan menghormati majelis Hakim yang memberikan keadilan serta melihat dari sisi kebenaran fakta hukum. Vonis bebas Murni memang adil bagi Sapto karena memang dia tidak bersalah dan tidak terbukti mengambil sepeda motor yang dituduhkan oleh Polsek Bubutan Surabaya” Tutur Nando (27/02).
Terpisah Erick Ibrahim. SH yang juga sebagai team pengacara Sapto menambahkan ” Sidang ini guna memberikan pelajaran bagi petugas kepolisian agar tidak sembarangan menangkap orang, dengan kejadian ini Kepolisian Republik Indonesia telah tercoreng oleh oknum tersebut, yang telah menyalahi Standart Operasional Prosedur (SOP) penangkapan serta memaksakan kehendak guna menangkap orang tanpa berdasarkan tidak adanya barang bukti dan saksi tidak relevan. ” (27/02).Tutur Erick kepada beritarakyat.
Atas putusan majelis hakim terkait kasus salah tangkap ini, Kapolrestabes Surabaya didesak agar segera evaluasi dan memperbaiki kinerja anggota nya dalam menyikapi suatu perkara khususnya penangkapan Sapto , agar nama baik citra Kepolisian Republik Indonesia tidak di anggap buruk di mata masyarakat (AT).