![]() |
| Caption. (Ilustrasi) warga Desa Ampelgading di depan Kantor Inspektorat Malang. |
Berita Rakyat, Malang – Sejumlah warga Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Malang pada Jumat (06/03/2026). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan Kepala Desa Ampelgading, Agus Supriadi, atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam keterangannya kepada media beritarakyat.co.id warga menyampaikan keberatan atas biaya program PTSL yang dinilai memberatkan masyarakat. Mereka menuding adanya pengklaiman dari pihak kepala desa bahwa biaya tersebut bukan murni untuk kepengurusan administrasi, melainkan dianggap sebagai “bagi hasil” dari tanah negara.
"Kami datang ke sini karena merasa keberatan dengan biaya program Prona. Tahun lalu biayanya 2.600.000, dan tahun ini naik 100.000 menjadi 2.700.000. Jika dibandingkan dengan desa lain, biaya di Desa Ampelgading jauh lebih mahal," ujar salah seorang warga.
Warga berharap dengan adanya laporan ini, pihak Inspektorat dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta agar pemerintah desa, khususnya Kepala Desa Agus Supriadi, lebih bijaksana dan transparan dalam mengambil kebijakan terkait program PTSL di masa mendatang.
Sementara pihak inspektorat sendiri dengan singkat akan menindak lanjuti laporan tersebut secepat mungkin.
"Ya, segera akan kita tindak lanjuti," ucap petugas inspektorat yang sempat melarang merekam dan mendokumentasi pertemuan itu," ucapnya kepada media ini.
Penulis : Ayu
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"



