Foto: Tempat Praktik Klinik Mata Raju Singh.
Berita Rakyat Surabaya - Sungguh di luar dugaan dan malang nasib Bedjo, orang tua yang mempunyai tiga orang anak. Asal desa Tambak Rejo, RT 01, RW, 08 Waru Sidoarjo. Berniat Ingin mencari kesembuhan justru malah menjadi sumber malapetaka, seluruh badannya kejang-kejang dan muntah darah melebihi batas setelah minum obat hasil olahan resep herbal klinik mata raju singh. Dari mulutnya mengeluarkan darah banyak dan tidak berhenti hingga bercecer dilantai rumahnya.
Akibat mengkonsumsi obat herbal dari klinik tersebut, Fajar Agus putra dari Bedjo saat di konfirmasi berita rakyat mengatakan. Bapaknya sama sekali tidak memiliki riwayat alergi terhadap obat dan keluarga segera melapor ke Polda Jatim atas kejadian yang menimpa orang tuanya.
"Setahu saya, bapak tidak ada riwayat alergi terhadap oba-obatan. Maka dari itu keluarga fajar Agus melaporkan klinik mata raju singh ke Polda jatim. Berdasarkan nomor LPB/441/4/2017UM/POLDA JATIM," terang Fajar.
Dan sekarang ayah saya harus diisolasi untuk mendapat perawatan lebih intensif, agar cepat sembuh.
Saat ini Bedjo hanya bisa terbaring lemah di ruang rawat inap Sakit Umum sidoarjo (RSUD) Matanya terlihat kosong dan tak lagi bisa bicara dan di temani istri tercintanya,kondisi yang melemah membuat Dokter segera menangani bapak dari tiga orang anak di karenakan kritis.
Kronologis kejadian bermula Bedjo hanya sakit mata, lalu di antar anaknya ke klinik obat herbal Raju Singh di daerah semampir No. 64 Surabaya. Setelah di periksa Bedjo dinyatakan bukan hanya sakit mata, namun diduga ada kelainan pada syarafnya. Setelah mengkonsumsi obat herbal itu dengan harga Rp 3 juta rupiah.
Tapi malang malang nasib Bedjo obat herbal bukannya menyembuhkan, tapi malapetaka yang menimpanya. Pada Jumat (7/4/2017) Sore istri Bedjo mengatakan ke awak Media, diceritakan suaminya terakhir mengonsumsi obat herbal dari resep klinik raja singh yang di duga palsu alias abal-abal. Hasilnya, seluruh tubuh suaminya lemas dan kejang-kejang hingga mulutnya mengeluarkan darah segar berwarna kecoklatan," tuturnya.
Berdasarkan keterangan Dokter Judhi Eko Septiarso, RSUD Sidoarjo mengatakan bahwa pasien Bedjo mengalami keracunan obat yang di komsumsinya.
"Sehingga menimbulkan kerusakan pada lambung Bedjo dan bila tidak segera di tangani secara intensif pasien akan berakibat fatal, hingga menyebabkan kematian, tuturnya.
Bergegas istri Bedjo mengambil obat yang sudah di tebus dari klinik mata Raju Shing tersebut dan memberikan obat itu kepada dokter, ternyata kapsul yang ditebus dengan seharga 3 juta. Ketika dibuka sangat mencengangkan, kapsul tersebut berisikan serbuk kue, susu dengan hanya ditambahi vitamin, jadi obat kapsul yang di tebus dari klinik Raju Singh yang dikomsusi oleh Bedjo tersebut, adalah obat kapsul palsu karena tidak ada label BPOM dan Depkes RI" terangnya.
Secara jelas yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran pasal 78 yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan, seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter , maupun surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (glw).