Berita Rakyat Bali - Penangkapan 28 OA Keb. RRC di Jalan Puri Bendesa Lingk Mumbul, Kel Benoa, Kec Kuta Selatan, Kab Badung. Pada hari Sabtu tgl 29 Juli 2017, pukul 14.20 wita team satgas Cyber Crime Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap WNA yang di duga melakukan penipuan secara online, di Jalan Puri Bendesa Lingk.Mumbul Kel.Benoa, Kec.Kuta Selatan Kab.Badung.
Penangkapan dilakukan terkait adanya informasi dari Team Satgas Cyber Crime Mabes Polri yang berkoordiansi dengan Team Surveilance Polda Bali telah melakukan pengintaian selama 1 Bulan lebih terhadap aktifitas OA yang mencurigakan dan berkelompok, serta menyewa sebuah rumah mulai tahun 2016 di Jalan Puri Bendesa Lingk.Mumbul Kel.Benoa, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung sebagai pemilik rumah an. Diki, Lk, 48th, Al Denpasar.
Menurut informasi yang berkembang, saat diamankan Orang Asing dengan jumlah 28 orang yang berasal dari RRC dan tidak ada satupun yang membawa identitas (passport). Ditempat kejadia perkara juga di amanakan satu orang WNI An. Imam Hanafi, Lk, 28th, Asal Kec.Tempurejo Kab.Jember Prov.Jawa Timur, als Jalan Griya Anyar Gg.Dwi Tunggal No.7 Kel.Pemogan Kec.Denpasar Selatan, yang bertugas sebagai sopir.
Personil yang dilibatkan dalam penggerebekan WNA asal RRC tersebut berjumlah 30 orang terdiri dari 15 Personil Unit Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Dr. Tonagogo Sihombing. Dan 15 Personil Satgas Surveilance Polda Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol Kenedy S.H, M.M. adapun barang bukti yang diamankan antara lain Telepon Rumah 39 unit, Handphone 11 unit, Laptop 5 unit, Printer 4 unit.
Sementara itu, ditempat ejadian perkara (TKP ) masih diamankan oleh Team Mabes Polri bersama Team Polda Bali, untuk identitas para OA tersebut masih di laksanakan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, dilansir dari buserkriminal.com (*).